Kejari Kuansing Resmi Tahan Kedua Tersangka Kasus Korupsi Mobiler Hotel Kuansing

Kejari Kuansing Resmi Tahan Kedua Tersangka Kasus Korupsi Mobiler Hotel Kuansing

Kuansing- Kejaksaan Negeri Kuansing, resmi menahan FK dan AH, tersangka korupsi dana mobiler hotel Kuansing tahun anggaran 2015. Tersangka pada saat itu menjabat sebagai Kadis CKTR tersebut diduga melakukan korupsi yang merugikan uang negara senilai Rpk 5,2 miliar lebih.

FK mantan kadis CKTR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara AH selaku Kabid Cipta Karya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing (Kajari) Hadiman SH., MH mengatakan Fk akan ditahan selama 20 hari kedepan dititip Tahanan Polres Kuansing," ungkap Hadiman saat konferensi pers, Kamis sore (28/01/2021). 

Hadiman menegaskan saat ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu, FK dan AH memang tidak ditahan terlebih dahulu. Karena pihak Kejaksaan Kuansing pemberkasan untuk kedua tersangka belum lengkap.

Lebih lanjut dikatakan Hadiman, Alasan penahanan kedua tersangka hari ini adalah pertama Melarikan diri, kedua Merusak atau menghilangkan Barang Bukti, ketiga Mengulangi perbuatannya kembali.

Terakhir dikatakan Hadiman, Kedua tersangka di jerat dengan pasal 1 ayat 2 jo pasal 3, jo pasal 18 UU RI tahun 1999 nomor 31 dan nomor 20 tahun 2021 Undang undang Tindak Pidana pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri