Dua Orang Pengedar Shabu Dibekuk Satnarkoba Polres Kuansing

Dua Orang Pengedar Shabu Dibekuk Satnarkoba Polres Kuansing

Kuansing- RS (41) warga Desa Sungai Keranji Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, Dan inisial MAA (19) warga Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi diamankan Satnarkoba Polres Kuansing.

Keduanya berhasil ditangkap oleh tim opsnal Satnarkoba Polres Kuansing pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021, sekira pukul 20.45 Wib.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto,S.Ik., MM Kepada awak riaurealita.com Rabu pagi (20/01/2021) di ruang kerjanya.

"Dimana pelaku yang berinisial RS yang sudah cukup lama mengedarkan narkotika jenis shabu disekitaran Kecamatan Singingi, Kab. Kuansing," ujar Kapolres Henky.

Dikatakan Kapolres Henky Poerwanto. Untuk menangkap pelaku, petugas menyamar jadi pembeli dan saat transaksi dipinggir jalan Desa Sungai Datar, Kec. Singingi langsung ditangkap dengan barang bukti 1 paket shabu dan ditemukan uang dikantong baju Rp. 750.000 yang diakui pelaku hasil penjualan shabu, kemudian tim langsung menggelandang pelaku kerumahnya di Desa Sungai Kuranji, Kec. Singingi, dengan memanggil warga setempat untuk jadi saksi dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, kata Henky.

Saat diperiksa ruangan kamar ditemukan 2 paket shabu dalam botol minyak rambut yang diletakan diventilasi kamar, kemudian saat diperiksa ruangan dapur kembali ditemukan botol minyak rambut yang berisikan 1 paket shabu yang diletakan disisi dinding dapur, pelaku mengakui ke 4 paket shabu itu ada miliknya yang belum terjual. 

Tidak puas sampai disitu tim Satnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Sahardi SH menginterogasi pelaku tentang jaringannya, pelaku yang terus berbelit tidak mau berkerjasama akhirnya menyebutkan satu nama pengedar lainnya yang juga sumber pelaku mendapatkan shabu. 

Tidak menyia-nyiakan kesempatan walaupun sudah tengah malam jam 01.00 Wib dan hujan gerimis tim bergerak ke Kecamatan tetangga tepatnya di Desa Sungai Buluh, Kec. Singingi Hilir, Kab. Kuansing, lalu Tim melakukan pengintaian terhadap pengedar yang disebutkan dan saat itu tim melihat 2 orang yang sedang duduk diatas sepeda motor dan saat akan disergap satu orang berhasil kabur dan satu orang berhasil ditangkap dengan inisial MAA dan didapatkan paket shabu yang cukup besar dalam bungkus rokok, kalau dalam istilah peredaran shabu disebut setengah kantong. 

Dari pengakuan MAA paket shabu berasal dari seseorang dan tim langsung bergerak kelokasi pelaku lanjutannya dan didapat situasi rumah sudah kosong dan hanya ditemukan alat-alat untuk memakai shabu yang berserakan. Kemudian tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Kuansing untuk proses lebih lanjut.

Kemudian, Kapolres yang terkenal tegas ini mengharapkan segala lini komponen masyarakat untuk saling mendukung dalam menghambat lajunya peredaran gelap narkotika termasuk jenis shabu yang saat ini sangat marak, karena sangat membahayakan sendi-sendi kehidupan berbangsa terutama untuk generasi penerus.

Pada kesepatan itu juga Kapolres menerangkan terhadap para pelaku terancam pidana sesuai pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat(1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman  penjara max 15 tahun dan menimal 4 tahun penjara.


Berita Lainnya

Index
Galeri