Perlawanan Djan Faridz, Bawa Kasus PPP Sampai ke PBB dan OKI

Perlawanan Djan Faridz, Bawa Kasus PPP Sampai ke PBB dan OKI
Jokowi buka Muktamar VIII PPP/Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman
JAKARTA - Muktamar islah PPP memilih Romahurmuziy (Romi) sebagai Ketua Umum Partai berlambang Ka'bah ini di Asrama Haji, Pondok Gede, Minggu (10/4/2016) lalu. Romi terpilih Ketua Umum PPP secara aklamasi. Namun pesaingnya Djan Faridz enggan bergabung dengan Romi yang baru terpilih secara aklamasi.
 
Padahal muktamar islah tersebut dilakukan sebagai ajang mempersatukan dua kubu di internal PPP. "Aduh, suatu kesalahan yang luar biasa besarnya kalau saya bergabung bersama mereka untuk melawan keputusan MA. Negara kita negara hukum. Setiap pelanggaran ada sanksinya," kata Djan, Senin (11/4/2016).
 
Djan Faridz menilai, Muktamar VIII PPP kemarin merupakan tindakan ilegal. Maka dari itu dia akan mempermasalahkan secara hukum. "Yang ada mungkin laporan ke polisi. Karena melakukan kegiatan dengan memalsukan nama PPP. Tanpa hak," ujarnya.
 
Dia juga mengajukan hak uji materil penafsiran Pasal 33 ayat 2 tentang partai politik ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/4). Hak uji materiil sendiri diajukan oleh tiga orang pengurus PPP Kalimantan Barat.
 
Pasal 33 ayat 2 menafsirkan bahwa presisi dalam pengurusan partai politik diselesaikan dalam pengadilan negeri tingkat pertama, dan upaya hukumnya adalah kasasi. Jika satu organisasi politik itu punya perselisihan dan sampai di pengadilan, dan sudah diputuskan MA, maka keputusan MA memiliki kekuatan hukum tetap. Ia pun kemudian mempertanyakan langkah Menkum HAM yang belum juga mengesahkan keputusan MA tersebut.
 
Lanjut dia, hasil putusan MA ini tidak hanya diperjuangkan ke MK, namun juga hingga ke badan PBB. Untuk itu, Djan Faridz sudah mempersiapkan tim kuasa hukum.
 
"Lawyer saya sudah menyiapkan untuk ke Den Haag untuk dapatkan harapan di PBB," kata Djan Faridz di gedung MK, Jakarta, Kamis (14/4).
 
Tidak hanya itu, kata dia, pihaknya juga bakal melaporkan ketidakpastian hukum ini ke organisasi negara Islam (OKI). Dia berharap agar partai Islam mendapatkan harapan.
 
"Kita ingin memperjuangkan harapan kita ini, bahwa partai Islam supaya juga diberikan harapan dan harapan itu tentunya harapan kepastian hukum," tandasnya. (yod/mdk)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri