Duh! Baru Beberapa Jam Bebas, La Nyalla Kembali Sandang Status Tersangka

Duh! Baru Beberapa Jam Bebas, La Nyalla Kembali Sandang Status Tersangka
La Nyalla Mattalitti jadi tersangka lagi.
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur. Penetapan terhadap Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia itu hanya berselang beberapa jam setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan La Nyalla dari status tersangka, Selasa (12/4/2016) kemarin.
 
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung menjelaskan, penetapan La Nyalla sebagai tersangka tertulis dalam surat perintah penyidikan (sprindik) baru bernomor Print-397/0.5/Fd.1/04/2016. Setelah sprindik baru terbit, penyidikan kasus dugaan korupsi dana Kadin Jawa Timur akan dimulai kembali dari awal. 
 
"Kami melakukan pemeriksaan kembali saksi, ahli, surat, kan kemarin (pasca praperadilan) tidak berlaku lagi tuh, nah sekarang kami periksa lagi. Kalau bukti kan tidak bisa dia (hakim) batalkan, itu kami akan mencari bukti lagi. Kami akan periksa saksi lagi, ahli, surat, dan petunjuk," kata Maruli saat dihubungi, Rabu (13/4/2016).
 
La Nyalla sebelumnya sempat terbebas dari status tersangka setelah gugatan praperadilannya dimenangkan oleh PN Surabaya. Dalam putusannya kemarin, hakim menyatakan status tersangka La Nyalla dibatalkan karena bukti-bukti yang dimiliki penyidik Kejati Jawa Timur pernah dipakai untuk mengusut perkara lain sehingga tak bisa digunakan lagi dalam perkara tersebut.
 
Maruli pun berkata bahwa hakim sebenarnya tak bisa membatalkan bukti suatu perkara dalam sidang praperadilan. Untuk mengatasinya, penyidikan kasus La Nyalla dijanjikan akan berlangsung dari awal lagi.
 
"Pasti ini (status tersangka) akan di-praperadilan-kan lagi, tapi sampai kapanpun saya akan tetap mengeluarkan surat perintah penyidikan. Harusnya hakim fair dong, kalau La Nyalla tidak bersalah ya kasih kesempatan diperiksa di Pengadilan Tipikor. Saya tidak bisa bayangkan kalau semua perkara nanti berhenti di praperadilan," katanya.
 
La Nyalla ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp5,3 miliar. Ia diduga menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012. (max/cnn)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri