Sudah Disurati, Kok Masih Banyak Pejabat yang Belum Serahkan LHKASN

Sudah Disurati, Kok Masih Banyak Pejabat yang Belum Serahkan LHKASN
Azmi

PEKANBARU - Inspektorat Kota Pekanbaru menyurati seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait belum masuknya Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di masing-masing SKPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Inspektur Inspektorat, Azmi menyebut, sudah ada beberapa yang menyerahkan LHKASN ke instansinya. Namun, jumlah yang sudah menyerahkan masih belum sesuai dengan pejabat eselon III dan IV yang ada di seluruh SKPD.

"Sekarang ini kita sudah menyurati untuk kedua kalinya yang ditujukan kepada SKPD," kata Azmi, Rabu (13/4/2016).

Azmi menegaskan, meski LHKASN hanya diserahkan kepada inspektorat, namun pihaknya akan meneliti laporan yang disampaikan. "Kalau ada yang janggal ya kita nanti akan cek ke lapangan," tegasnya.

Azmi menerangkan, LHKASN diwajibkan kepada pejabat eselon III dan IV. Berbeda dengan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). LHKPN diwajibkan untuk pejabat eselon II.

"Selain itu, LHKPN diserahkan kepada KPK sedangkan LHKASN hanya sampai di inspektorat saja," terangnya.

Seperti diketahui, mulai tahun 2015 pemerintah telah mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan pengisian LHKASN. Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan dini terhadap terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Serta pencegahan penyalahgunaan wewenang, bentuk transparansi ASN, dan penguatan integritas aparatur," tutupnya. (das)

 


Berita Lainnya

Index
Galeri