BPN Teluk Kuantan Gelar Sosialisasi Tentang Permen Nomor 2 Tahun 2018

BPN Teluk Kuantan Gelar Sosialisasi Tentang Permen Nomor 2 Tahun 2018

TELUKKUANTAN- Dalam rangka pemberian jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Teluk Kuantan melaksanakan sosialisasi Kegiatan Penataan Hubungan Hukum Keagrariaan, Senin (14/12/2020) di Teluk Kuantan.

Sosialisasi yang diselenggarakan oleh BPN Teluk Kuantan adalah tentang peraturan menteri ART/BPN Nomor 2 tahun 2018 terkait tugas dan kewajiban PPAT dan penegasan kepemilikan hak atas tanah transmigrasi.

Turut hadir dalam acara sosialisasi Kepala BPN Teluk Kuantan, Kepala Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Wijawiyata, SH, Kabid Penetapan Hak Dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Riau Syafri, SH. 

Kemudian, peserta sosialisasi dihadiri Kepala Desa di Kuantan Singingi Kades Sungai Sirih, Sungai Kuning, Petai Baru, tokoh masyarakat desa sungai Sirih, Sungai Kuning, Petai Baru, pegawai dari BPN Teluk Kuantan. 

Kepala BPN Teluk Kuantan Risna Virgianti, SH dalam arahannya sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat mengetahui secara detail tentang pengurusan pertanahan, termasuk cara mengurus sertifikat.

Kita tau, bahwa tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh masyarakat kita didaerah transmigrasi sekarang masih banyak kepemilikan nya tidak atas nama mereka sendiri. 

"Untuk itu, hari ini kita laksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait tentang Permen ART/BPN itu sendiri, Disitu sudah diatur semuanya, dimulai dari regulasi atau cara pengurusan sampai kepada sanksi-sanksi terkait tugas dan kewajiban PPAT", ujar Risna.

Lebih lanjut Kepala BPN Teluk Kuantan Risna Virgianti menyampiakan terkait tugas dan kewajiban PPAT dan sanksi-sanki nya, apabila dilanggar ada beberapa sanksi yang diberikan. Mulai sanksi ringan  seperti sanksi teguran hingga sanksi pemberhentian sementara, untuk sanksi berat yaitu pemberhentian secara tidak hormat.

"Terakhir. Risna berharap, Seluruh tanah yang ada di wilayah Indonesia khususnya di Kuansing wajib memiliki sertifikat," pungkasnya.

Sementara itu Kabid Penetapan hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Riau Syafri, SH dalam pemaparannya berperan kepada peserta sosialisasi baik dari BPN maupun kepala desa supaya berhati-hati dalam mengambil kebijakan atau keputusan dalam hal ini melegalkan atas memilikan tanah.

"Apabila tidak berhati-hati dalam mengambil keputusan bisa saja kita berhubungan dengan hukum,"ujar Syafri.

Terakhir, Jumadi Kepala Desa Sungai Kuning mengapresiasi dan berterimakasih kepada BPN Teluk Kuantan  atas diselenggarakan sosialisasi Permen ART/BPN Nomor 2 tahun 2018 ini. 

"Tentu, ini akan kami aplikasikan dan kami sampaikan di bawah dalam hal ini Desa", tutup Jumadi.


Berita Lainnya

Index
Galeri