KPK: Kesadaran Penyelenggara Negara di Riau untuk Melaporkan Harta Rendah

KPK: Kesadaran Penyelenggara Negara di Riau untuk Melaporkan Harta Rendah
Kesadaran penyelenggara negara di Riau rendah untuk melaporkan harta

PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeberikan pendampingan terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Provinsi Riau.

Rapat koordinasi yang digelar di Kantor Gubernur, Rabu (13/4/2016) itu, KPK menyoroti rendahnya kesadaran para penyelenggara negara di Riau dalam melaporkan hartanya.

"Ini bisa dilihat dari jumlah angka yang sudah melaporkan hartanya. Sebanyak 50,75 persen di tingkat eksekutif dan  34,43 persen di tingkat legislatif," ungkap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

kegiatan ini diselenggarakan karena beberapa hal. Salah satunya banyakmya dan selalu berulangnya kasus Korupsi yang terjadi di Provinsi Riau. Baik itu yang melibatkan eksekutif, Legislatif, maupun Swasta. 

KPK juga berharap masyarakat bisa ikut melakukan pengawasan dengan efektif. Kegiatan ini juga dilaksanakan di lima Provinsi yaitu, Banten, Sumatera Utara, Nangroe Aceh Darussalam, Papua dan Papua Barat.

KPK juga bersinergi dengan para pemangku pemerintah, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Kementerian Pemberdaya Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BPK, BPKB, serta LKPP. (afn)


Berita Lainnya

Index
Galeri