Wabup Inhu Intruksikan Percepatan Penayangan RUP Setiap SKPD

Wabup Inhu Intruksikan Percepatan Penayangan RUP Setiap SKPD
Wabup Inhu, Khairizal saat memimpin pelaksanaan Rapat Evaluasi Perkembangan Kemajuan Fisik dan Keuan
RENGAT - Wakil Bupati Inhu H Khairizal mengintruksikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Inhu untuk segera menyerahkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) terkait dengan program kegiatan tahun 2016 selambat-lambatnya pada Rabu, (13/4/2016) mendatang.
 
Penegasan itu disampaikan Wabup Khairizal saat memimpin pelaksanaan Rapat Evaluasi Perkembangan Kemajuan Fisik dan Keuangan Kegiatan Belanja Langsung di Aula Bappeda dan Litbang Inhu, Senin (11/4/2016).
 
Kegiatan ini sendiri merupakan sebuah kewajiban berdasarkan aturan, dimana setiap tiga bulan pemerintah wajib melakukan pertemuan sebagai bentuk evaluasi terhadap perkembangan kinerja di seluruh SKPD.
 
Hadir dalam kegiatan itu, Sekda Inhu H Agus Rianto, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Inhu Isdjarwadi, para Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, Kepala Bagian serta para Camat se Inhu.
 
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2), Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, dijelaskan bahwa Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi  wajib menayangkan Rencana Umum Pengadaan dan Pengumuman Pengadaan di Website SKPD masing-masing dan Portal Pengadaan Nasional melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
 
Maka dari itu, lanjut Wabup H Khairizal penayangan RUP merupakan salah satu tahapan penting yang wajib disertakan sebelum program kegiatan tersebut dilaksanakan oleh SKPD terkait. Ini juga penting, agar  kedepan tidak akan terjadi permasalahan hukum. Dengan begitu, pelaksanaan program kegiatan yang telah disetujui nantinya akan sesuai dengan target penyelesaian di tahun anggaran 2016 ini.
 
"Semakin cepat pekerjaan kita laksanakan, maka semakin cepat akan selesai dan di akhir tahun SKPD tidak dibebani dengan sisa pekerjaan yang belum terselesaikan", terang Wabup Khairizal.
 
Sebab, pada akhirnya keterlambatan penayangan RUP ini nantinya juga akan berimbas pada terhambatnya proses pelaksanaan kegiatan pemerintah yang juga berpengaruh pada roda pembangunan dan perekonomian bagi masyarakat sendiri.
  
Berdasarkan data dari Bagian LPSE, dari total 53 SKPD yang ada, sejauh ini sudah ada 40 SKPD yang telah menyerahkan RUP. Sementara dokumen yang telah masuk dalam proses pengadaan pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa sejauh ini baru enam SKPD. (max)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri