Polsek Bunut Deklarasikan Gerakan Netralitas Polri Terkait Pilkada 2020

Polsek Bunut Deklarasikan Gerakan Netralitas Polri Terkait Pilkada 2020

PELALAWAN - Netralitas berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti suatu keadaan dan sikap netral (tidak memihak, bebas). Di dalam tubuh Polri, netralitas menjadi suatu kewajiban yang haris dimiliki anggotanya.

Di dalam pelaksanaan pengamanan pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah yang akan segera berlangsung, seluruh personel kepolisian wajib bersikap netral dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis, maka dari itu seluruh anggota Polri wajib mempedomani sikap netralitas.

Dalam 5 hari ke depan di Kabupaten Pelalawan akan dilaksanakan pesta demokrasi yakni pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan, demi menjaga dan menjamin netralitas Polri dalam Pilkada 2020, bertempat di halaman Polsek Bunut Polres Pelalawan, seluruh Personel Polsek Bunut mendeklarasikan gerakan netralitas Polri di lingkungan Polsek Bunut.

Gerakan itu dirangkaikan dengan penandatanganan Komitmen dan Profesionalitas anggota Polsek Bunut Polres Pelalawan pada Pilkada 2020, Jumat (4/12/2020) yang dipimpin Kapolsek Bunut AKP Rokhani,SS,MH, dan dihadiri oleh seluruh personel Polsek Bunut.

“Tahun ini merupakan tahun penting agenda politik karena akan diselenggarakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Pelalawan pada hari Rabu 9 Desember 2020. Karena itu, Polri harus secara mutlak menghindari keberpihakan,” ungkap Kapolsek Bunut.

Terdapat sebanyak empat poin yang tercantum dalam Komitmen dan Profesionalitas anggota Polri pada Pilkada 2020, salah satu poinnya berisi siap menjaga netralitas selama Pilkada 2020. (Rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri