Tolak Politik Uang pada Pilkada Serentak 2020, Polsek Kuala Kampar Lakukan Sosialisasi

Tolak Politik Uang pada Pilkada Serentak 2020, Polsek Kuala Kampar Lakukan Sosialisasi

PELALAWAN - Mengantisipasi adanya kegiatan Money Politik atau politik uang pada Pilkada di Kabupaten Pelalawan Tahun 2020, Polsek Kuala Kampar melakukan sosialisasi tentang hal tersebut, Selasa (1/12/2020) sekitar pukul 09.00 Wib, di Loket Penumpang Kapal Speed Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan.

Kegiatan dilaksanakan oleh Kanit Intelkam Polsek Kuala Kampar Bripka Ismardi beserta 3 (tiga) orang anggota. Adapun tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk mengantisipaai agar masyarakat Kecamatan Kuala Kampar tidak terlibat Money Politik pada Pilkada nantinya.

Bripka Ismardi mengatakan, sesuai dengan Pasal 187 huruf A Undang Undang No.10 tahun 2016 tentang Pemilu Kepala Daerah, terhadap pemberi dan penerima dapat dipidana dengan ancaman paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda 200 Juta Rupiah sampai dengan 1 Miliar Rupiah.

"Kami dari Polsek Kuala Kampar berharap agar masyarakat di Kecamatan Kuala Kampar jangan sampai terlibat dengan politik uang," harapanya.

Dijelaskannya, kegiatan ini akan tetap dilaksanakan oleh Polsek Kuala Kampar jajaran Polres Pelalawan sampai dengan hari pesta demokrasi nantinya, yaitu hari pencoblosan tanggal 9 Desember 2020. (Rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri