PELALAWAN - Mengantisipasi adanya praktik politik uang pada Pilkada di Kabupaten Pelalawan Tahun 2020, Polsek Kerumutan Polres Pelalawan sosialisasikan tolak politik uang.
Kegiatan dilaksanakan, Minggu (29/11/2020) sekitar pukul 09.30 wib, di tempat perbelanjaan, swalayan, warung atau kedai karena di situlah tempat warga masyarakat berkerumun / berkumpul wilayah hukum Polsek Kerumutan Kabupaten Pelalawan.
Kegiatan dilaksanakan oleh Kanit Binmas Polsek kerumutan Aipda Abel Tarigan, beserta Dua anggota. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah guna mengantisipaai agar masyarakat Kecamatan Kerumutan tidak terlibat Money Politik pada Pilkada nantinya.
"Sesuai dengan Pasal 187 huruf A Undang Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilu Kepala Daerah terhadap pemberi dan penerima dapat dipidana dengan ancaman paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda 200 Juta Rupiah sampai dengan 1 Miliar Rupiah," ujar Aipda Abel.
"Kami dari Polsek Kerumutan berharap agar masyarakat di Kecamatan Kerumutan jangan sampai terlibat dengan Politik Uang," imbuhnya.(Rilis)

