Polsek Langgam Ungkap Illegal Logging di Areal PT NSR

Polsek Langgam Ungkap Illegal Logging di Areal PT NSR

PELALAWAN - Polsek Langgam Polres Pelalawan mengungkap dugaan Tindak Pidana Illegal Logging di Areal PT NSR blok/compartement L043 Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Senin lalu (23/11/2020) sekira pukul 13.30 Wib.

Sebagai saksi kejadian ini yaitu JLM (Laki laki, 31) yang berprofesi sebagai security, beralamat di Jalan Pemda Gang Wajib Senyum, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan dan saksi kedua yaitu EN (Laki-laki, 30) juga security, beralamat di Jalan Proklamasi Desa Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.

Kapolsek Langgam Ipda M. Fadlillah, S.Tr.K menjelaskan kronologis di tempat yang berbeda waktu dilaporkan, Selasa tanggal 24 November 2020 sekira pukul 17.00 Wib.

Pada hari Senin tanggal 23 November 2020 sekira pukul 13.15 Wib, personel Polsek Langgam bersama pihak perusahaan dan security diperintahkan oleh Kapolsek Langgam Ipda M. Fadlillah, S.Tr.K. untuk melakukan patroli rutin di areal operasional PT. NSR blok L043 Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. 

"Tim gabungan mendengar suara sinsaw dari kejauhan, dikarenakan kendaraan yang dipakai tidak masuk, lalu tim pun berjalan kaki menuju ke lokasi suara sinsaw tersebut, dan sekira pukul 13.45 Wib kami menjumpai 2 (dua) orang laki-laki sedang melangsir kayu di blok L043 Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, kemudian tim pun mengamankan pelaku dan barang bukti," jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) unit mesin sinsaw, kayu yang sudah diolah dengan ukuran papan 2cm x 20 cm x 4 meter sebanyak 50 lembar, broti 5 cm x 10 cm x 4 meter sebanyak 59 batang dan broti 5cm x 7cm x 4 meter sebanyak 30 batang.

Diduga pelaku EN (Laki-laki, 47) seorang wiraswasta, tinggal di Km 53 Desa Segati  Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan juga RA (32) yang beralamat di Km 53 Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan sudah diamankan.

"Terkait kejadian ini maka dikenai Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013, tentang Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana," terangnya.

Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Langgam guna pengusutan lebih lanjut. (Rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri