Polsek Bunut Beri Sanksi Warga yang Melanggar Protokol Kesehatan

Polsek Bunut Beri Sanksi Warga yang Melanggar Protokol Kesehatan

PELALAWAN - Bertempat di Jalan Lintas Bono Kelurahan Pangkalan Bunut Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan, tampak sejumlah personel Polsek Bunut Polres Pelalawan dan personel Koramil Bunut sedang melaksanakan operasi yustisi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bunut AKP Rokhani,SS,MH, Sabtu (21/11/2020 ) pukul 10.00 wib.

Personel gabungan TNI-Polri ini tampak sigap memeriksa satu persatu kendaraan yang melintas di Jalan Lintas Bono meskipun rencana kegiatan operasi yustisi ini dijadwalkan digelar pada pukul 08.00 wib namun sebelum kegiatan operasi yustisi ini dilakukan Kecamatan Bunut diguyur hujan lebat sehingga pelaksanaan operasi yustisi dilaksanakan pada pukul 10.00 wib.

Kegiatan operasi yustisi kali ini didasarkan pada Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020, Peraturan Bupati Pelalawan No 63 Tahun 2020, Peraturan Bupati Pelalawan No 71 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 dan penerapan denda/sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.

"Pada Peraturan Bupati Pelalawan No 63 Tahun 2020 pada pasal 7 ayat (1) huruf a bagi pelanggar perorangan terdapat beberapa sanksi administratif di antaranya berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif dan/atau penyitaan kartu identitas," ujar Kapolsek Bunut.

Dalam operasi yang digelar timm gabungan TNI-Polri ini menindak sejumlah pelanggar yang tak mengenakan masker. Para pelanggar ini langsung dikenakan sanksi kerja sosial yakni membersihkan sampah yang berada di jalan Lintas Bono Kecamatan Bunut.

Tercatat 14 pelanggar yang tidak menggunakan masker selama operasi yustisi yang digelar tersebut dengan rincian 10 orang sanksi kerja sosial dan 4 orang sanksi berupa teguran lisan.

"Untuk kegiatan Operasi yustisi yang kita gelar tadi kita mendapati 14 orang pelanggar protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker 10 di antaranya memilih sanksi kerja sosial dan 4 lainnya sanksi teguran lisan," kata AKP Rokhani.

Dengan adanya operasi yustisi ini kita semua berharap khususnya kepada masyarakat Kabupaten Pelalawan khususnya Kecamatan Bunut agar lebih disiplin dan mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker apabila keluar rumah supaya penyebaran Covid-19 cepat berlalu. (Rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri