Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau, Polsek Pangkalan Kuras Sampaikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau, Polsek Pangkalan Kuras Sampaikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan

PELALAWAN - Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan kembali sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan meski di hari libur, Minggu (15/11/2020).

Kegiatan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan ini tetap dilakukan oleh personel Polsek Pangkalan Kuras yang melaksanakan Piket Unit Kecil Lengkap (UKL) sembari patroli ke wilayah-wilayah rawan kebakaran.

Sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan kali ini dilaksanakan oleh Regu UKL 4 Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin oleh Apda Separdiansyah.

Hal ini bertujuan agar masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras dapat memahami dampak dari pelaku pembakaran hutan dan tidak ada yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Giat tersebut dipusatkan di Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Sosialisasi juga ditujukan agar masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras dapat memahami sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan.

Di samping sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan, UKL 4 Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan juga melakukan patroli ke lokasi yang rawan terjadi kebakaran untuk memastikan tidak ada titip api di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras.

Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang pencegahan pembakaran hutan dan lahan ini tetap dilakukan setiap hari oleh Regu UKL Polsek Pangkalan Kuras secara bergantian.

"Kami berharap Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada terjadi kebakaran hutan maupun lahan," tutur Kapolsek Pangkalan Kuras. (Rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri