Diduga Palsukan Tanda Tangan Serta Catut Nama Oran

Pasal Sihombing Beserta Anak Perempuannya Dilaporkan Ke Polsek Kunto Darussalam.

Pasal Sihombing Beserta Anak Perempuannya Dilaporkan Ke Polsek Kunto Darussalam.

ROHUL-Rusdin Rudolf Tamba (57) dan rekannya Jhon Kairo Sinaga (52)di dampingi kuasa hukumnya Von Zepplin Simbolon,SH melaporkan Pasal Sihombing serta Aprilia Herawati Sihombing yang merupakan anak dari Pasal Sihombing, warga Desa Pagaran Tapah Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam Kabupaten Rokan Hulu – Riau
ke Polsek Kunto Darussalam. Atas dugaan memalsukan tanda tangan dan mencatut nama orang lain dalam pengurusan sertifikat gratis program PTSL Selasa(20/10/2020) lalu.

Von Zepplin Simbolon,SH selaku kuasa hukum Rusdin Rudolf Tamba menguraikan, “Pada tahun 1998 Rusdin Rudolf Tamba dan rekannya Simamora membeli lahan di Dusun Kelampaian Desa Muara Dilam, dari salah seorang Ninik Mamak Desa Muara Dilam Ujang Bak dan Paman. Dengan rincian: Rusdin Rudolf Tamba membeli 4 Ha lahan serta satu tapak rumah. Sementara, Simamora membeli 2 Ha lahan dan satu tapak rumah.

Selanjutnya Pasal Sihombing menawarkan jasa kepada Rusdin Rudolf Tamba untuk mengolah atau membersihkan lahan yang seluas 4 Ha milik Rudolf. Merasa sebagai sahabat dan tanpa curiga, Rusdin Rudolf Tamba menyetujui permintaan Pasal Sihombing dan iparnya untuk mengelola lahan tersebut. Dengan perjanjian lahan dibagi dua setelah ditanami sawit". Urai Von Zepplin Simbolon,SH"

Von Zepplin Simbolon,SH juga menambahkan, sekitar tahun 2002 lahan tersebut sudah ditanami sawit dengan catatan, bibit sawit dan pupuk ditanggulangi oleh Rusdin Rudolf Tamba. Selang empat tahun kemudian tepatnya tahun 2006, Simamora menjual lahannya yang 2 Ha dan satu tapak rumah kepada Rusdin Rudolf Tamba dengan kondisi siap tanam,dengan jelas lahan milik Rusdin Rudolf Tamba adalah menjadi 6 Ha.

Anehnya, lahan yang dibeli Rusdin Rudolf Tamba dari Simamora, langsung dikelola atau dikerjakan oleh Pasal Sihombing tanpa persetujuan dari Rusdin Rudolf Tamba.

Alhasil sekitar tahun 2008 Sawit sudah mulai berproduksi, dan hingga tahun 2018, Pasal Sihombing menikmati sendiri serta mengelola ladang sawit milik Rusdin Rudolf Tamba  tersebut tanpa pernah memberikan hasilnya kepada Rusdin Rudolf Tamba. selaku pemilik lahan.

Ditahun 2018, Pasal Sihombing datang ke rumah Rusdin Rudolf Tamba, yang saat itu sedang sakit struk. Dan meminta surat ladang dan tapak rumah untuk di buat sertifikat dengan alasan gratis pada Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) .

Lagi-lagi tanpa rasa curiga, Rusdin Rudolf Tamba memberikan sebanyak 4 buah surat SKGR kepada Pasal Sihombing, sambil meminta lahan tersebut untuk dibagi. Namun Pasal Sihombing selalu mengelak dengan bermacam alasan.

Setelah Rusdin Rudulf Tamba sembuh dan kebetulan sudah pensiun dari PTPN V, dia meminta hasil ladang tersebut kepada Pasal Sihombing yang sudah mengelola ladang sejak produksi pada tahun 2008 lalu. Namun Pasal Sihombing hanya memberikan Rp 500.000 per- enam bulan.

Tidak terima dengan sikap dan perilaku Pasal Sihombing, membuat Rusdin Rudolf Tamba kesal dan meminta ladang tersebut untuk dia kelola sendiri.  Atas permintaan tersebut, Pasal Sihombing memberikan semua ladang sawit tersebut tanpa ada perlawanan sedikitpun.

Namun, pada bulan November 2019 ,Rusdin Rudolf Tamba terkejut, mendengar info dari salah seorang rekannya, marga Manalu kebetulan menumpang buka warung di tapak rumah miliknya, bahwa surat ladang tersebut di buat sertifikat atas nama Pasal Sihombing dan keluargannya. Dari enam buah sertifikat yang di terima Rusdin Rudolf Tamba, 3 sertifikat diantarannya atas nama Pasal Sihombing, Aprilia Herawati Sihombing dan Nursiah Sitinjak.

Merasa dirugikan dan tidak pernah menjual lahan, akhirnya Rusdin Rudolf Tamba melaporkan sertifikat tersebut kepada Kepala Dusun yang kebetulan kordinator dalam program pengurusan sertifikat PTSL dusun Kelampaian Desa Muara Dilam.

Setelah diselidiki, warkah pengurusan sertifikat tersebut ditemukan sejumlah surat jual beli yang diduga tanda tangan semua para pihak di palsukan oleh Pasal Sihombing.
Melihat kondisi tersebut, Rusdin Rudolf Tamba bersama Kepala Dusun Kelampaian melaporkan masalah pemalsuan tanda tangan tersebut kepada Kepala Desa Muara Dilam.

Pada tanggal (29/09/2020) Kepala Desa Muara Dilam Zulfikar SHi mencoba memediasi dengan memanggil para pihak yang terkait dalam surat jual beli. Mediasi yang di laksanakan di kantor Desa Muara Dilam dihadiri oleh Datuk Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Desa Muara Dilam, Bhabinkamtibmas, Sekdes dan seluruh pihak yang terkait dalam surat jual beli tersebut.

Kepala Desa Muara Dilam mempertanyakan satu persatu tanda tangan yang ada dalam surat jual beli.Semua saksi sempadan mengaku tidak pernah menandatangani surat jual beli. Rusdin Rodolf Tamba juga menerangkan tidak pernah menjual ladang dan menanda tangani surat tersebut. Bahkan Pasal Sihombing mengaku telah merekayasa dan menandatangani surat tersebut dengan sendiri dan mencatut nama Jhon Kairo Sinaga sebagai pihak penjual dalam surat jual beli tersebut.

Mendengar pengakuan Pasal Sihombing, Kepala Desa Muara Dilam beserta Datuk Adat dan Bhabinkamtibmas mengambil inisiatif untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa.Sementara itu,para pihak sepakat menitipkan 6 buah sertifikat ke pemerintah Desa Muara Dilam hingga mendapat titik terang,apabila hasil kesepakatan sudah ada maka setifikat tersebut akan di serahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu untuk di perbaharui.

Pada hari Kamis tanggal (08/10/2020) Kades Muara Dilam melaksanakan perdaiman dan kesepakatan para pihak yang bersengketa. Dalam kesepakatan tersebut, Rusdin Rudolf Tamba memberikan dengan ikhlas 2 Ha lahan dari 6 Ha yang disengketakan serta tidak ada lagi tuntutan di kemudian hari.
Dan Pasal Sihombing menerima dengan ikhlas 2 Ha lahan dari 6 Ha yang disengketakan,dan tidak ada lagi tuntutan di kemudian hari.

Setelah surat perjanjian kesepakatan di tanda tangani oleh para pihak dan di bumbui materai, pada hari Sabtu tanggal (10/10/2020), Kades  Muara Dilam beserta Datuk Adat, Bhabinkamtibmas serta aparat Desa langsung turun ke lokasi,untuk melakukan pengukuran.

Pada saat pengukuran,karena posisi lahan yang di berikan oleh Rusdin Rudolf Tamba kepada Pasal Sihombing sedikit agak dibelakang, Rusdin Rudolf Tamba juga memberikan hibah jalan seluas 4 M dan panjang 380 M.

Namun hanya berselang sepekan usai kesepakatan, tepatnya, Sabtu tanggal (17/10/2020), istri dan anak Rusdin Rudolf Tamba memanen ladang yang sudah disepakati sebelumnya.Tiba-tiba Pasal Sihombing datang bersama preman dan anggota LSM langsung menghadang dan mengeksekusi TBS yang di panen oleh istri Rusdin dan anaknya, serta mengklaim bahwa ladang tersebut adalah ladangnya tanpa menunjukkan bukti kepemilikannya. Bahkan Pasal Sihombing melaporkan istri dan anak Rusdin Rudolf Tamba ke Polsek Kunto Darussalam dengan tuduhan penyerobotan lahan dan pencurian TBS.

Melihat tindakan Pasal Sihombing yang sudah mangkir dan tidak mengindahkan hasil kesepakatan sebelumnya yang telah disepakati bersama akhirnya Rusdin Rudolf Tamba dan Jhon Kairo Sinaga di dampingi kuasa hukumnya Von Zepplin Simbolon,SH melaporkan Pasal Sihombing dengan kasus Pemalsuan Tanda Tangan ke Mapolsek Kunto Darussalam.Laporan Rusdin Rudolf Tamba tinggal menunggu hasil dari penegak hukum,kerena sebagai warga negara yang baik sudah melengkapi berkas-berkas dan saksi-saksi.Rusdin Rudolf Tamba melalui kuasa Hukumnya Von Zepplin Simbolon,SH juga berharap kepada penegak hukum bertindak adil dalam menangani perkara ini.

Demikian disampaikan Rusdin Rudolf Tamba melalui kuasa hukumnya Von Zepplin Simbolon,SH saat konferensi pers di rumah kedimannya jalan Melati Ujung batu Kabupaten Rokan Hulu,Riau.(bersambung)***(Ds)


Berita Lainnya

Index
Galeri