Dua Orang Diamankan Di Pintu Masuk Kuansing, Karena Ketahuan Membawa Barang Haram

Dua Orang Diamankan Di Pintu Masuk Kuansing, Karena Ketahuan Membawa Barang Haram

TELUKKUANTAN- Personil Gabungan Pos Cek Point pintu masuk Provinsi Riau Kabupaten Kuantan Singingi. Telah dilakukan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba jenis Sabu di Desa Kasang Kec. Kuantan Mudik Kab. Kuansing (Pos Cek point Kasang) di Jl.  Lintas Taluk Kuantan- Kiliran Jao Desa Kasang Kec. Kuantan Mudik Kab. Kuansing ( Pos Cek Point Covid-19), Jum'at (30/10/2020).

Kedua Tersangka yang diduga adalah masing-masing Juwandi yang merupakan warga, RK 6 Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak Provinsi Riau, kemudian Suwend  Merupakan warg Desa Ranggo Kecamatan Limun Kabupaten Saralangon Provinsi Jambi.

Dikatakan Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Paur Humas Polres Kuansing Iptu Juliar Lumban Tobing kepada awak media Sabtu pagi (31/10/2020) di Teluk Kuantan. Ya, "Tim Gabungan Cek Point pintu masuk Provinsi Riau Kabupaten Kuantan telah mengamankan dua orang yang diduga tersangka membawa barang haram Narkoba Jenis Sabu melalui jalur Terdekat yaitu Kuansing", ujar Lumban Tobing.

Saat Personil terpadu Pos Cek  Point Pengamanan Kasang menghentikan 1 (satu)  Unit Ranmor Roda 4 Jenis Toyota Merk Fortuner warna abu-abu No. Pol BH 1329 SY, Personil memerintahkan untuk berhenti namun, mobil tersebut tetap berjalan sehingga dikejar dengan jarak sekira 5 meter.

Setelah mobil  berhenti didalam Mobil ada 2 orang laki-laki An. Suwend merupakan sopir dan Juwandi disamping sopir, selanjutnya kedua orang tersebut disuruh untuk keluar dari dalam mobil sementara yg lain melakukan penggeledahan  belakang mobil, disaat penggeledahan personil menemukan 1 pipet (diduga peralatan bonk) di dalam tas milik Juwandi,  sehingga mereka diperintahkan utk memarkir mobilnya dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan mobil tersebut, tambah Lumban Tobing.

Saat penggeledahan itu ditemukan 1 bungkus kantong plastik ukuran kecil berisi butiran kristal diduga narkoba jenis sabu sabu, seberat 1,72  gram, yang berada di dalam laci samping kiri sopir,  selanjutnya kembali dilakukan pencarian barang bukti lain di posisi tersangka berhenti, tepatnya di semak pinggir jalan ditemukan bonk terbuat dari botol plastik berisi air yang merupakan peralatan utk menggunakan sabu sabu, ujar Lumban Tobing lagi.

Selanjutnya dari penggeledahan badan di dapatkan uang tunai dari tersangka An. Suwend  sebesar  Rp.9.800.000,- dalam tas pinggang dan dari tersangka An. Juwendi uang sebesar Rp.854.000,- di dalam saku celananya

Barang bukti yang didapat berupa; Satu peralatan bonk, satu kantong plastik ukuran kecil berisi diduga  narkoba jenis sabu sabu berat 1,72 gram, uang tunai Rp.9.800.000,-,satu unit ranmor roda 4 merk Toyota Fortuner.

Atas kejadian tersebut personil Pam Cek Point Kasang mengamankan kedua tersangka,
menyita barang bukti, melakukan penggeledahan,memeriksa tersangka dan saksi saksi.

"Kemudian, kedua tersangka dibawa ke Polsek Kuantan Mudik untuk dilakukan Pemeriksaan, penangkapan serta menahan tersangka setelah sebelumnya dilakukan test urine kepada kedua tersangka degan hasil positif serta melakukan penyidikan", Pungkas Lumban Tobing.


Berita Lainnya

Index
Galeri