Heboh! Pernikahan Pasangan Sejenis di Inhu Berhasil Digagalkan Meski Sempat Ijab Kabul

Heboh! Pernikahan Pasangan Sejenis di Inhu Berhasil Digagalkan Meski Sempat Ijab Kabul
Ilustrasi.
RENGAT - Warga Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dihebohkan pernikahan sejenis yang sempat melakukan ijab kabul di Kantor Urusan Agama‎ (KUA) Kecamatan Rengat.
 
Pernikahan sejenis dengan jenis kelamin wanita yang sempat melakukan ijab kabul‎ di kantor KUA Rengat ini terjadi pada, Kamis (7/4/16) sebagaimana disampaikan kepala KUA Kecamatan Rengat, Mistar Abdurrahman seperti dikutip dari Riauterkini.com, Jumat (8/4/16).
 
"Benar, sempat dilakukan ijab kabul antara sepasang suami istri sesuai berkas laki-laki dan perempuan. Namun pernikahan itu batal, setelah diketahui bahwa calon mempelai laki-laki ternyata perempuan. Dan pernikahan itu otomatis batal karena tidak memenuhi rukun dan syarat," ujarnya.
 
‎‎Diungkapkannya, prosesi pernikahan itu dilakukan sesuai berkas yang dimasukkan ke KUA Rengat, dimana mempelai laki-laki sesuai berkas bernama Defrian Suriono dengan alamat Sungai Beringin Kecamatan Rengat dan mempelai perempuan bernama Rani warga desa Pasir Kemilu Kecamatan Rengat.
 
"Semua berkas persyaratan sudah memenuhi untuk dilakukannya akad nikah, bahkan dispensasi dari camat karena pengurusanya kurang dari 10 hari juga terlampir dalam berkas tersebut," ungkapnya. ‎
 
Terungkapnya pernikahan sejenis ini terjadi seusai ijab kabul dan mempelai pria tidak memiliki pas foto yang akan dipasang pada buku nikah. Dimana saat itu staf KUA Rengat mendapat informasi terkait jenis kelamin mempelai pria dan langsung membatalkan pernikahan tersebut.
 
‎"Dalam proses ijab kabul dengan mahar seperangkat alat salat, mempelai pria tidak mencurigakan. Dimana mempelai pria yang ternyata wanita itu, nampak seperti pria‎ mulai dari suara, kulit dan badan yang cukup kekar.Sehingga tidak sedikitpun ada rasa curiga, bahwa mempelai pria itu seorang wanita," jelasnya.
 
Pihaknya, baru mengetahui ketika hal itu mulai menjadi pembicaraan warga. "Dengan kondisi itu, lalu dilakukan penelusuran hingga akhirnya dibuat surat pernyataan tentang tidak pernah terjadi pernikahan antara kedua mempelai. Hal itu berdasarkan permintaan pihak keluarga mempelai wanita," ucapnya. (max/rtc)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri