Duh... Belum Dilantik, Bupati Rohul Terpilih Jadi Tersangka

Duh... Belum Dilantik, Bupati Rohul Terpilih Jadi Tersangka
Ilustrasi

JAKARTA - Kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2014 dan 2015 memasuki babak baru. KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini.

Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, dua tersangka yang dimaksud yaitu mantan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus (JOH) dan anggota DPRD periode 2009-2014 Suparman (SUP).

"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan JOH Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 dan SUP anggota DPRD Riau periode 2009-2014 sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji terkait pembahasan RAPBD tahun anggaran 2014 dan atau 2015," kata Priharsa di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2016) seperti dikutip dari detikcom.

Sebagai terduga penerima, Johar dan Suparman disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam kasus yang sama, sebelumnya, majelis hakim tindak pidana korupsi telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan anggota DPRD Riau 2009-2014 Ahmad Kirjauhari.

Hakim dalam putusannya menyatakan, Ahmad melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Hakim juga menyebutkan, bahwa terdakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan tiga orang saksi lainnya. Ketiga saksi adalah politikus Golkar Johar Firdaus (mantan Ketua DPRD Riau 2009-2014), politikus Golkar, Suparman (mantan Ketua DPRD Riau 2015) dan Riki Hariansyah (politikus PKB).

Seperti diketahui, Suparman merupakan Bupati kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terpilih di Pilkada serentak tahun 2015 lalu. Suparman sendiri, dijadwalkan akan dilantik 19 April mendatang. (das/dtk)

 


Berita Lainnya

Index
Galeri