Kembali Gelar Operasi Yustisi, Polsubsektor Pelalawan Masih Dapati Warga yang Tak Patuhi Prokes

Kembali Gelar Operasi Yustisi, Polsubsektor Pelalawan Masih Dapati Warga yang Tak Patuhi Prokes

PELALAWAN - Polsubsektor Pelalawan dan Koramil Bunut turut serta mendampingi pelaksanaan sidang di tempat pelanggar protokol kesehatan (Prokes) yang dilaksanakan PN Pelalawan, Kejaksaan Negeri Pelalawan dan Satpol PP di wilayah Kecamatan Pelalawan, tepatnya di Jalan Koridor PT. RAPP Desa Lalang Kabung, depan Mako Polsubsektor Pelalawan, Rabu (7/10/2020).

Kegiatan operasi yustisi tersebut berhasil menjaring beberapa warga yang tidak mematuhi atau melanggar protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker. Selanjutnya para pelanggar mengikuti sidang di tempat. Berdasarkan sidang tersebut, pelanggar dikenakan sanksi baik berupa teguran lisan, tertulis maupun sanksi berupa denda dan sanksi kegiatan atau kerja sosial.

Giat tersebut dilaksanakan sesuai dengan Intruksi Presiden No 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Pelalawan No 63 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

Di tempat tersebut sudah disiapkan tempat sidang yang dilengkapi dengan Hakim dan Panitera, selanjutnya pelanggar dapat membayar denda di loket pembayaran yang telah disediakan. 

Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Zulmaheri,SH.MH menyampaikan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mengajak serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih patuh terhadap protokol kesehatan.

"Diharapkan masyarakat sadar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan, ini demi kebaikan bersama, untuk menjaga kesehatan diri sendiri dan orang-orang yang berada di sekitar kita agar terdari penularan Covid-19," tutur Kapolsubsektor Pelalawan. (Rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri