TELUKKUANTAN- Babinsa Ramil 07/Kuantan Hilir Dim 0302/Inhu Sertu Parman dan anggota lainnya bersama anggota Polsek melaksanakan Sosialisasi wajib pakai masker dan jaga jarak di Kel.Pasar Baru Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuansing, Selasa (6/10/2020).
Anjuran itu sesuai dengan imbauan dari Pemerintah untuk memutuskan mata rantai Covid-19," kata Sertu Parman.
Dikatakan dia, masyarakat diminta agar menggunakan masker kain yang dapat dicuci berkali-kali dikarenakan keterbatasan masker.
Lebih lanjut Sertu Parman mengimbau masyarakat membatasi kegiatan di luar rumah dan menghindari keramaian, "Agar membatasi kegiatan di luar rumah, dan apabila ada hal yang mendesak harus ke luar rumah, wajib memakai masker,” tukasnya.
Sementara itu, Danramil 07/Kuantan Hilir Kapten Inf Legimin mengatakan, masyarakat yang sehat dapat menggunakan masker kain tiga lapis untuk mencegah penularan Covid-19.
Selain itu, masyarakat juga dapat membuat masker berbahan dasar kain secara mandiri. Pembuatannya bisa dilakukan secara manual maupun menggunakan mesin jahit.
"Dalam membuat masker ini yang paling penting adalah memastikan masker menutupi hidung dan dagu sehingga tidak longgar," pungkasnya.

