Jalankan Perbup, Polsek Bunut Gelar Operasi Yustisi Pendisiplinan Masyarakat

Jalankan Perbup, Polsek Bunut Gelar Operasi Yustisi Pendisiplinan Masyarakat

PELALAWAN - Kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat dalam imbauan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dilaksanakan Polsek Bunut di jalan Lintas Bono, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Rabu (23/09/2020) pukul 08.30 WIB.

Operasi Yustisi dipimpin langsung oleh Kapolsek Bunut Polres Pelalawan AKP Rokhani, SS, MH dengan melibatkan 7 (Tujuh) orang personel Polsek Bunut Polres Pelalawan.

Kegiatan kali ini menyasar pengguna jalan yang melintas di Jalan Lintas Bono, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat dan angkutan lainnya yang tidak menggunakan masker.

"Dalam kegiatan kali ini kita hanya memberikan teguran lisan saja kepada warga yang tidak menggunakan masker," terang Kapolsek Bunut Polres Pelalawan AKP Rokhani, SS, MH.

Saat ini Pemerintah Kabupaten Pelalawan sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pelalawan yang tertanggal 21 September 2020.

Setelah penerapan kegiatan sosialisasi ini dilakukan, maka untuk ke depannya terhadap pelanggar yang tidak menjalankan protokol kesehatan akan diberikan sanksi sosial ataupun sanksi denda sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020. 

"Kita harapkan kepada seluruh warga masyarakat agar ke depannya tidak ada warga masyarakat yang terjaring dalam Operasi Yustisi," ujar Kapolsek Bunut.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, nantinya terhadap para pelanggar yang dikenakan sanksi hukuman sosial maupun denda bukanlah merupakan sebuah hukuman, namun lebih mengarah sebagai efek jera dan pengingat bagi pelanggar agar sadar pentingnya penerapan protokol kesehatan, serta diharapkan dapat meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pelalawan. (Rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri