Miliki Barang Haram; NO Warga Kampung Baru Sentajo Di Amankan Anggota Polres Kuansing

Miliki Barang Haram; NO Warga Kampung Baru Sentajo Di Amankan Anggota Polres Kuansing

TELUKKUANTAN- Pada hari Rabu Tanggal 09 September 2020 Tim Opsnal Polres Kuansing yang dipimpin Bripka Rieki,SH telah melakukan penyelidikan terkait peredaran gelap Narkoba.

Penyelidikan itu atas perintah Kasat Resnarkoba AKP Sahardi, SH untuk melakukan pengungkapan peredaran gelap Narkoba di Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi.

Setelah mendapat perintah dari Kasat Resnarkoba Tim yang Bripka Reiki,SH langsung ke TKP. Kemudian, sekira pukul 20.00 WIB Tim Opsnal melakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap pelaku inisial NO (24) warga Kampung Baru Sentajo, di pinggir jalan Desa Kampung Baru Sentajo Raya Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi.

Tim Opsnal Polres Kuansing Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu didalam genggaman tangan sebelah kanan tersangka.

Selanjutnya tersangka diintrogasi mengaku menyimpan Narkotika jenis sabu dirumahnya, kemudian sekira pukul 21.00 wib dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 5 (lima) paket Narkotika jenis Sabu diatas tempat tidur dikamar pelalu.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Paur Humas Polres Kuansing Ipda Juliar Lumban Tobing, Sabtu sore (12/9/2020) di Teluk Kuantan.

Ya, Benar. "Tim Opsnal Polres Kuansing telah mengamankan salah seorang warga Sentajo Raya inisial NO(24) tepatnya di Desa Desa Kampung Baru Sentajo tanggal 9 September 2020 lalu", ujar Lumban Tobing.
 
Kemudian, Lumban Tobing menjelaskan bahwa pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU No 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman menimal 5 thn dan max 15 thn, jelas Lumban Tobing

Selanjutnya tersangka serta barang bukti di amankan ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut, tutup Lumban Tobing.


Berita Lainnya

Index
Galeri