Polres Kuansing Serahkan Tiga Berkas Perkara PETI Maut Ke Kejaksaan Negeri Kuansing

Polres Kuansing Serahkan Tiga Berkas Perkara PETI Maut Ke Kejaksaan Negeri Kuansing

 

TELUKKUANTAN-Proses penyidikan tindak pidana Penambangan Tanpa Izin (Peti) yang terjadi pada tanggal 28 Agustus 2020 telah memasuki tahap penyerahan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Kuansing.

Kapolres Kuansing Akbp Henky Poerwanto, SIK, MM (Selasa/8-9-2020) membenarkan bahwa Penyidik Sat Reskrim Polres Kuansing telah menyerahkan berkas perkara TP. Penambangan Tanpa Izin ke Kejaksaan Negeri Kuansing. "Benar, hari ini telah diserahkan 3 berkas perkara seluruh tersangka an. Sdr. S, Sdr. A dan Sdr NP als Ibu MN oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Kuansing,Terang Kapolres.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 158, uu no.3 tahun 2020 tentang perubahan atas uu no.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 KUHP dan 359 KUHP
Selanjutnya kami menunggu hasil pemeriksaan berkas perkaranya dari pihak Kejaksaan Negeri Kuansing, apabila sudah dinyatakan lengkap segera kami limpahkan seluruh tersangka dan barang buktinya.

Sebagaimana telah terjadi aktifitas Peti di Ds  Serosa Kec. Hulu Kuantan Kab. Kuansing pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2020 lalu yang mengakibatkan 6 (enam) pelaku turut meninggal dunia di lokasi kejadian karena tertimbun tanah pasir akibat aktifitas Peti tersebut. Pihak Polres Kuansing pasca kejadian langsung sigap melakukan upaya penegakan hukum terkait aktifitas Peti tersebut. "Proses hukum terhadap kasus tersebut sebagai bentuk komitmen Polres Kuansing dalam rangka pemberantasan Peti di wilayah Kuansing, berbagai upaya baik himbauan, larangan, pencegahan melalui patroli, penertiban serta upaya hukum akan terus kami lakukan demi menghentikan aktifitas Peti,Terang Kapolres.

Kami tetap meminta partisipasi masyarakat untuk berperan aktif dalam rangka pemberantasan Peti, terutama para Kepala Desa serta tokoh masyarakatnya, untuk mau turun ke lapangan bersama Polri bersama-sama menertibkan aktifitas Peti. Tahun ini saja sudah 22 orang kami proses hukum terkait aktifitas Peti, semoga ini memberikan efek jera bagi yang lain, sehingga masyarakat lebih sadar hukum bahwa aktifitas Peti bukan hanya memiliki konsekwnsi sanksi pidana bagi pelakunya, tapi juga merusak lingkungan, dan membahayakan pelaku itu sendiri dan masyarakat, Tutup Kapolres


Berita Lainnya

Index
Galeri