TELUKKUANTAN- Aparat Kepolisian Polres Kuantan Singingi telah mengamankan pelaku pembuang Bayi yang di buang di belakang kantor Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan Kelurahan Simpang Tiga Teluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah beberapa hari lalu.
Tersangka pembuang bayi mungil berjenis kelamin perempuan itu adalah ibunya sendiri yang masih remaja. Identitas pelaku berinisial AF (18) warga asal Kecamatan Sentajo Raya.
Pelaku diamankan saat berada di rumah temannya di Tebing Tinggi Kecamatan Benai. "Sebelumnya pelaku bekerja di salah satu RM yang tidak jauh dari tempat dimana Bayi tersebut ditemukan", ujar Kompol Taufik Suardi kepada awak media Kamis sore (3/9/2020) di Teluk Kuantan.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto,SIK.,MM melalui Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Taufik Suardi,SH mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Pihak Polsek sudah memeriksa pelaku inisial AF(18). Dan menurut pengakuannya, bayi tersebut diantar ke TKP sekira pukul 04.00 WIB. Kemudian, masyarakat baru mengetahui sekira pukul 07.00 WIB.
Terkait hukuman yang dikenakan kepada pelaku Kapolsek belum bisa memberikan keterangan. Sebab pelaku masih dalam keadaan drop dan lemah, kata Kapolsek.
Pelaku saat ini sedang kurang tidak stabil baik fisik maupun mentalnya. Makanya pemeriksaan dihentikan sementara.
Kemudian. Saat ini pelaku dititipkan kepada orang tuanya, nanti kalau sudah sehat akan dilakukan pemeriksaan kembali.
Pelaku sempat meminta ijin untuk melihat anaknya yang berada di RS. Namun karena bayinya dalam perawatan dan belum bisa dikasih ASI. Maka permintaan pelaku tidak bisa dikabulkan, ujar Kompol Taufik Suardi.
Pelaku hamil karena melakukan hubungan terlarang dengan pacarnya sendiri, pungkasnya.

