Sidang Kasus Korupsi Penelitian LPPM Unilak, Arlizman Agus Bersaksi

Sidang Kasus Korupsi Penelitian LPPM Unilak, Arlizman Agus Bersaksi
ilustrasi
PEKANBARU - Jaksa Pengadilan Tipikor Pekanbaru menghadirkan Staff Ahli Gubernur Riau (Gubri), Arlizman Agus, Rabu (6/4/16) pagi sebagai saksi perkara tindak pidana korupsi dana bantuan penelitian di LPPM Unilak, dengan terdakwa Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unilak, Dr Ir Erva Yendri M Si. 
 
Persidangan itu dipimpin majelis hakim Rinaldi Triandiko SH. Tampak Arlizman Agus yang dihadirkan jaksa bersama tiga saksi lainnya, memberikan penjelasan tentang dana bantuan untuk penelitian yang merugikan negara sebesar Rp 300 lebih.
 
Dilansir riauterkini.com, Erva Yendri Ketua LPPM Unilak dan juga dosen di Unilak, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumriadi dan Sepni SH melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan penelitian di LPPM Unilak.
 
Dimana perbuatan terdakwa yang merugikan negara sebesar Rp 300 lebih itu, terrjadi tahun 2014 lalu. Ketika Badan Penelitian dan Pembangunan Provinsi Riau (Balitbang) melakukan kerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lancang Kuning, yang dipimpin terdakwa untuk melakukan penelitian dengan sembilan judul Penelitian. 
 
Kerjasama penelitian dengan Total Nilai anggaran sebesar Rp.5.591.640.750 itu, merupakan tindak lanjut dari MoU (Nota Kesepakatan) antara Balitbang Provinsi Riau dengan LPPM UNILAK tentang pelaksanaan kegiatan penelitian.
 
Namun, hasil penelitian untuk 9 (sembilan) di LPPM Unilak tersebut. Terdakwa tidak pernah menyebarluaskan dengan cara diseminarkan di depan Mahasiswa dan Dosen Unilak. Selain itu, judul penelitian itu juga tidak pernah dipublikasikan di media cetak atau elektronik.
 
Begitu juga dengan tim pelaksana. Tidak semua berasal dari dosen Unilak. Sehingga dalam Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Penelitian, tanda tangannya di palsukan serta adanya kwitansi-kwitansi fiktif yang digunakan untuk memenuhi Laporan pertanggungjawaban Penggunaan dana tersebut. 
 
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," papar JPU Sumriadi SH. (das/rtc)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri