Babak Baru Fahri Hamzah di Partai Dakwah

Babak Baru Fahri Hamzah di Partai Dakwah
Fahri Hamzah.
JAKARTA - Polemik internal yang merundung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) semakin memanas setelah Fahri Hamzah menolak pemecatan yang diteken langsung oleh Presiden PKS Sohibul Iman.
 
Fahri merasa dirugikan atas pemecatan itu. Dia mengklaim punya banyak andil dan kontribusi di partai yang turut dia besarkan namanya.
 
Wakil Ketua DPR itu mengaku sama sekali tidak mengerti dengan tuduhan pelanggaran disiplin yang menyebabkan dirinya dipecat dari semua jenjang keanggotaan PKS.
 
"Saya akan menggunakan hak saya melalui jalur hukum negara karena pimpinan partai telah melakukan tindakan melawan hukum yang sangat serius," ujar Fahri dalam keterangan resmi di Gedung DPR, kemarin.
 
Bagaimanapun, PKS tetap konsisten dengan keputusannya. Dewan Pimpinan Pusat bahkan kini mulai menyiapkan nama pengganti Fahri di DPR.
 
"Kami punya aturan yang berlaku tujuh hari 24 jam untuk mengajukan surat kepada pimpinan DPR," kata Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriadi.
 
Dedi secara resmi membenarkan partainya telah memberhentikan Fahri. Surat pemberhentian juga telah diterima oleh Fahri sejak 3 April 2016. "Bahwa benar saudara Fahri Hamzah telah diberhentikan sebagai anggota atau kader PKS," ujarnya.
 
Ketua Departemen Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru bahkan menegaskan partainya sudah siap meghadapi gugatan hukum yang akan diajukan oleh bekas kadernya tersebut.
 
"Kami sudah punya jawaban tentang apapun konteks yang diajukan saudara Fahri Hamzah di pengadilan nanti. Semua jawaban itu sudah ada," kata Zainudin.
 
Terlepas dari urusan gugat-menggugat tersebut, Fahri meyakini ada skenario besar dari tangan tak tersentuh di balik keputusan PKS memecat dirinya.
 
Dia berjanji akan membentuk tim untuk mengkaji permasalahan lebih lanjut dan mencari tahu siapa pihak yang berada di balik pemecatan dirinya, yang mengklaim telah mengabdikan diri selama lebih dari 18 tahun untuk partai dakwah.
 
"Ada anatomi besar di dalam partai terkait masalah ini, tapi yang jelas pimpinan partai melanggar Kitab Undang-Undang Perdata, ada unsur ketidakhati-hatian dan ada pihak yang dirugikan," tutur Fahri. (max/cnn)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri