Satresnarkoba Polres Kuansing Amankan Dua Orang Pengedar Dan Pemakai Narkoba Jenis Sabu.

Satresnarkoba Polres Kuansing Amankan Dua Orang Pengedar Dan Pemakai Narkoba Jenis Sabu.

TELUKKUANTAN- Satresnarkoba Polres Kuansing amankan dua orang pria berinisial DAS (19) dan ADF (19) diduga pelaku pengguna Narkoba jenis Sabu.

Kapolres Kuansing melalui Paur Humas Polres Kuansing Iptu Juliar Lumban Tobing mengatakan. Kejadian pada hari Selasa Tanggal 4 Agustus 2020 sekira Pukul 2.00 WIB.

Tersangka DAS merupakan warga Desa Langsat Hulu Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuansing. Dan ADF warga Desa Pulau Lancang Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing.

Penangkapan pelaku DAS dan ADF  di Dusun Rawa Asri Desa Langsat Hulu Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi, Ujar Lumban Tobing.

Lumban Tobing menjelaskan pengungkapan, berkat informasi dari masyarakat Pada hari Senin Tanggal 3 Agustus 2020 bahwa ada dua orang berinisial DAS dan ADF melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu. Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Polres Kuansing yang dipimpin Bripka Rieki, SH setelah diperintahkan oleh Kasat Resnarkoba AKP Sahardi, SH. Untuk melakukan pengungkapan peredaran gelap Narkoba di Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi, jelas Lumban Tobing.

Kemudian, sekira pukul 2.30 WIB Tim Opsnal melakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap pelaku An. DAS dan ADF di Dusun Rawa Asri Desa Langsat Hulu Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten  Kuantan Singingi.

Masih kata Lumban Tobing. "Pada saat itu tersangka DAS dan ADF sedang berada dibelakang sebuah rumah setelah itu dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1(satu) paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu diselipkan pada handphone merk vivo warna hitam milik tersangka DAS yang disimpan tersangka didalam saku celana depan sebelah kiri",Papar Lumban Tobing.

Dari kedua tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 Paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika Gol-I Jenis Sabu, berat kotor 0.32 gram,1 Unit Handphone merk VIVO warna hitam,1 Unit Handphone merk Samsung warna putih.

Atas kejadian tersebut. "Tersangka An. DAS dan ADF serta barang bukti di amankan ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut", tutup Lumban Tobing


Berita Lainnya

Index
Galeri