MR (24) Warga Inuman Diamankan Sat Resnarkoba Kuansing, Gara-Gara Memiliki Narkoba.

MR (24) Warga Inuman Diamankan Sat Resnarkoba Kuansing, Gara-Gara Memiliki Narkoba.

TELUKKUANTAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing MR berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba berinisial MR (24) warga Bedeng Sikuran Kecamatan Inuman Kabupaten Kuantan Singingi.

Pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MR (24) pada Jum'at (27/7/2020) sekira pukul 17:30 WIB dan berhasil mengamankan barang bukti yang berada di dalam rumah tersangka.

Penangkapan pelaku, setelah Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika.

Kemudian, Kasat Resnarkoba memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan, sekira pukul 17.30 Wib di warung Desa Bedeng Sikuran Kecamatan Inuman Kabupaten Kuantan Singingi.

Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka ditemukan barang bukti 1 (satu) paket kertas kuning padi berisikan diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering yg disimpan atau selipkan dipinggang tersangka.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk di proses lebih lanjut.
Dan telah dilakukan pengecekan urine terhadap tersangka dengan hasil positif (+) Canabionid /THC.


Berita Lainnya

Index
Galeri