Pekanbaru Anggarkan Rp22,5 Miliar untuk Penyelenggaraan Pilkada 2017

Pekanbaru Anggarkan Rp22,5 Miliar untuk Penyelenggaraan Pilkada 2017
Ilustrasi.
PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru, sudah menganggarkan dana hibah Rp22,5 miliar untuk penyelenggataan Pilkada Kota Pekanbaru, 15 Februari 2017 mendatang.
 
"Kini kami proses kelengkapan untuk surat keputusan hibahnya," kata Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pekanbaru, Alek Kurniawan seperti dilansir Antara, Minggu (3/4/2016).
 
Alek memaparkan, Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2016 menganggarkan biaya untuk penyelenggaraan pilkada sesuai usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
 
Anggaran juga diberikan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Satuan Polisi Pamong Praja. "Kalau yang Pemkot anggarkan itu hibah, kalau SKPD itu kegiatan berupa sosialisasi dan pengamanan," bebernya.
 
Alek merinci besaran dana tahap pertama yang dianggarkan pada  APBD Pekanbaru 2016 yakni KPU Rp18 miliar, dan Bawaslu Rp4,5 miliar. "Memang KPU mengusulkan Rp33 miliar, Bawaslu Rp9 miliar, tetapi yang Pemkot sediakan dulu Rp22,5 miliar," ujarnya. Sisanya, nanti mungkin bisa dianggarkan pada APBD Perubahan 2016 atau APBD 2017.
 
Anggota Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan mengatakan pada Pilkada serentak 15 Februari 2017 itu, Bawaslu Riau kembali terlibat melakukan pengawasan terhadap daerah yang akan menyelenggarakan pilkada itu.
 
"Berdasarkan ketentuan pasal 210 ayat 2 UU nomor 8 tahun 2015, KPU sudah memutuskan tanggal pemungutan suara untuk pemilihan kepala daerah digelar Rabu tanggal 15 Februari 2017. Namun saat ini tahapan belum disusun KPU," ungkapnya.
 
Saat saat ini Bawaslu tengah mempesiapkan pembentukan tim seleksi untuk merekrut Panitia Pengawas Pemilu untuk Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.
 
Untuk diketahui, Pilkada serentak 15 Februari 2017 diikuti 101 provinsi, kabupaten dan kota se-Indonesia termasuk di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. (ade/ant)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri