Hingga Maret 2016 Ada 266 Perkara, Kasus Perceraian di Kampar Kian Tinggi

Hingga Maret 2016 Ada 266 Perkara, Kasus Perceraian di Kampar Kian Tinggi
Ilustrasi.
BANGKINANG - Tingkat perceraian di Kabupaten Kampar kini semakin meningkat dari tahun ketahun, dan permintaan gugatan cerai sama besar datangnya dari para suami dan para istri.
 
Ketua Pengadilan Agama Bangkinang, Drs. Usman, SH, MH yang diwakili Humas Pengadilan Agama Bangkinang, Dra. Yusnimar, MH menyebutkan bahwa kasus penceraian di Kabupaten Kampar semakin meningkat dari tahun ke tahun.
 
Untuk tahun 2016 ini, dari bulan Januari sampai bulan Maret akhir, jumlah kasus penceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Bangkinang sebesar 266 perkara.  Diperkirakan untuk tahun 2016 ini, kasus perceraian di Kabupaten Kampar ini akan mencapai 1000 lebih. "Untuk bulan Januari sampai bulan Maret saja sudah 266 perkara,” terang Yusnimar.
 
Untuk tahun 2015, gugatan perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Bangkinang berjumlah 922 perkara. "Dari data tahun 2015 ini, dari 922 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama tidak semua gugatan yang berakhir dengan perceraian. 10% dari 922 gugatan yang sampai di Pengadilan Agama pada tahun 2015 bisa berakhir dengan perdamaian dan rumah tangga mereka bisa kita selamatkan,” jelasnya.
 
“Krisis ekonomi dan faktor akhlak menjadi penyebab terbesar dalam kasus perceraian,” tambah Yusnimar. (max/mcr)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri