Empat Tahun Berturut-turut Raih Opini WDP

Pemko Pekanbaru Berharap Tahun Ini Bisa Raih Opini WTP

Pemko Pekanbaru Berharap Tahun Ini Bisa Raih Opini WTP
Ilustrasi/net

PEKANBARU - Sejak empat tahun belakangan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru selalu mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau. Tidak mau terulang lagi, tahun ini Pemko Pekanbaru berharap bisa meraih prediket Wajar Tampa Pengecualian (WTP) dari lembaga tersebut.

"Pagi tadi kita sudah menyerahkan LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, red) ke BPK Riau. Kita tunggu saja hasil audit dari BPK nanti seperti apa. Harapan kita, mudah-mudahan LKPD tahun 2015 ini, kita dapat opini WTP," kata Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, Kamis (31/3/2016) usai menyerahkan LKPD 2015 di gedung BPK Perwakilan Riau, Jalan Jendral Sudirman.

Lanjut Ayat, ini sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menyampaikan laporan keuangan. Selain itu, hal ini juga sudah diatur dalam UU yang menyatakan bahwa setelah tiga bulan berakhir harus menyerahkan laporan. 

"Kita bersyukur, karena ternyata Pekanbaru menjadi kota pertama di Riau yang menyerahkan laporan keuangannya ke BPK," sebutnya.

Saat ini, Pemko juga telah menerapkan sistem akuntasi berbasis aktual. Sistem baru juga sudah diterapkan bersama Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru. Pemko sendiri juga akan menunggu hasil audit dari BPK atas laporan keuangan Pemko Pekanbaru.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Riau, Harry Purwaka menjelaskan, sesuai peraturan, pemerintah kabupaten/kota diberikan waktu sampai dengan 3 bulan setelah tahun anggaran selesai, untuk menyerahkan laporan keuangannya kepada BPK RI Perwakilan Riau untuk diaudit.

"Kita dari BPK sendiri nanti selama 60 hari akan melakukan pemeriksaan keuangan. Setelah selesai, kita akan menyerahkan kepada dewan," katanya.

Sejauh ini, BPK RI Perwakilan Riau baru  menerima laporan keuangan tahun anggaran 2015 dari Pemko Pekanbaru. Sedangkan 11 kabupaten kota lainnya saat ini masih belum ada penyerahan laporan keuangan kepada BPK RI. BPK RI sendiri memang tidak menargetkan kapan kabupaten/kota lain di Riau menyerahkan laporan keuangannya kepada BPK RI perwakilan Riau. Namun berdasarkan UU, 31 Maret sudah menyerahkan laporan keuangan kepada BPK RI.

"Cuma sekarang ini kembali kepada masing-masing pemerintah daerah kapan bisa menyelesaikan laporan keuangannya. Tapi kalau menurut UU penyerahan itu paling lama tiga bulan setelah masa anggaran berakhir," sebutnya. (das)

 


Berita Lainnya

Index
Galeri