Lagi...Alasan Akibat Pandemi Covid-19,Polres Rohul Tidak Lakukan Penahanan Terhadap Dua Pelaku Judi Song

Lagi...Alasan Akibat Pandemi Covid-19,Polres Rohul Tidak Lakukan Penahanan Terhadap Dua Pelaku Judi Song
Mapolres Rokan Hulu

ROHUL-Masyarakat Kelurahan Ujung Batu,Kabupaten Rokan Hulu,Riau membeberkan adanya penangkapan pelaku perjudian oleh anggota Satreskrim Polres Rokan Hulu terhadap 2 (dua) orang pelaku judi kartu remi (song) pada hari Sabtu (2/5/2020) lalu.

Menurut keterangan dari masyarakat,saat terjadinya penangkapan,para pelaku judi diduga melakukan perjudian di warung kopi milik saudara Saragi di Jln Ngaso Kelurahan Ujung Batu,Kecamatan Ujung Batu,Kabupaten Rokan Hulu,Riau.

Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), Polisi mengamankan para palaku judi berjumlah 3 (tiga) orang,namun yang diduga pelaku judi hanya 2 (dua) orang dengan inisial SB (57)th dan FM (37)th dengan barang bukti uang taruhan sebanyak Rp 162.000,-(Seratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah),2 (dua) Set kartu Remi,sedangkan yang satu orang lagi di tetapkan sebagai saksi.Ketiga orang tersebut yang diamankan oleh Satreskrim Polres Rohul merupakan warga Ujung Batu,Kabupaten Rokan Hulu,Riau di gelandang ke Mapolres Rokan Hulu guna proses lebih lanjut.

Saat awak media ini mencari informasi dari masyarakat.Menurut keterangan dari warga setempat yang namanya tidak mau disebut mengatakan bahwa,beberapa hari saat setelah penangkapan mereka (pelaku) judi itu sudah keluar lagi alias bebas.

"Saya heran,,baru berapa hari mereka di tangkap,tetapi sudah keluar lagi."Ungkap salah seorang warga.

Masyarakat menduga pihak oknum aparat telah "main mata"dengan mereka pelaku perjudian yang telah tertangkap.

Salah seorang warga lain juga mengatakan "Bulan Maret lalu,pelaku judi tembak ikan-ikan di Desa Ujung Batu Timur tepatnya di warung di depan PKS RSI beberapa orang pelaku judi tembak ikan-ikan itu di bebaskan juga,ada apa dengan penegak hukum kita ini."Ungkapnya

Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting,SIK melalui KBO Reskrim Iptu BJ Tanjung,SH didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Feri Fadli saat dikonfirmasi di ruang kerjannya mengatakan.

"Kita memang melakukan penangkapan pelaku perjudian jenis song di Kecamatan ujung batu,dari TKP,anggota mengamankan 2 (dua)orang pelaku beserta barang bukti uang dan 2 set kartu remi dan satu saksi."kata KBO.

Ketika ditanya tentang bebasnya para pelaku tindak pidana tersebut,KBO Iptu Bj Tanjung menjawab.

"Mereka para pelaku judi atau pelaku tindak pidana tidak kita lakukan penahanan mengingat situasi sekarang ini,pemerintah saja memberikan asimilasi terhadap para tahanan akibat pandemi Covid-19.Kan tidak wajib ditahan,tetapi dapat ditahan,perkara tetap lanjut,proses hukum tetap berjalan."Cetusnya".

Menurutnya KBO Reskrim Iptu BJ Tanjung,SH,tidak dilakukannya penahanan terhadap pelaku perjudian yang di ringkus anggota Satreskrim Polres Rohul di warung milik saudara Saragi di Jln Ngaso Kecamatan Ujung Batu,Kabupaten Rokan Hulu,Riau pada hari Sabtu (2/5/2020) dengan alasan akibat pandemi covid-19 dan berbagai pertimbangan-pertimbangan lainnya dari penyidik,dan para pelaku tindak pidana tersebut di buat wajib lapor karena proses hukumnya tetap berjalan dan SPDPnya sudah di kirim ke Kejaksaan."Terang mantan Kanit Reskrim Polsek Kunto Darusslam ini.

Demikian disampaikan KBO Reskrim Polres Rohul Iptu BJ Tanjung,SH di dampingi Paur Humas IPDA Feri Fadli SH Saat di konfirmasi di ruang kerjanya Senin (11/5/2020).***(Ds)

 


Berita Lainnya

Index
Galeri