Ditengah Covid-19, RP (30) Warga Tebing Tinggi Kecamatan Benai Berurusan Dengan Pihak Berwajib.

Ditengah Covid-19, RP (30) Warga Tebing Tinggi Kecamatan Benai Berurusan Dengan Pihak Berwajib.

 

TELUKKUANTAN- Ditengah Wabah Pandemi Covid-19 Satresnarkoba Kuansing Amankan RP (30) Warga Tebing Tinggi Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi.

Penangkapan RP bermula atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Sahardi, SH kepada tim opsnal Sat Resnarkoba Kuansing di pimpin Bripka Rieki,SH untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus peredaran gelap Narkoba jenis Sabu.

Atas dasar perintah Kasat Resnarkoba AKP Sahardi, SH kepada tim opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan peredaran gelap Narkoba.

Kemudian, dari hasil penyelidikan tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil mengamankan RP di rumahnya Desa Tebing Tinggi Kecamatan Benai, Kamis (30/4/2020)sore sekitar pukul 15:00 WIB, ujar Paur Humas Polres Kuansing Iptu Juliar Lumban Tobing.

Ditangan Tersangka di amankan berupa Barang Bukti: 7 paket plastik warna bening diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 3,79 gram,1buah sendok,1unit timbangan warna hitam Merk HWH,1unit Handphone Lenovo warna hitam,1buah bong,1 buah kaca pirek,1buah jarum kompor, 2 buah manchis, 2 plastik bening,1 helai celana pendek warna abu-abu .

Atas perbuatannya, tersangka RP diamankan di Mapolres Kuansing beserta barang bukti  guna proses Pemeriksaan lebih lanjut, pungkas Lumban Tobing.


Berita Lainnya

Index
Galeri