Jokowi Rilis Paket Ekonomi Jilid XI, Apa Saja Isinya?

Jokowi Rilis Paket Ekonomi Jilid XI, Apa Saja Isinya?
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kiri) dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengumumkan paket keb
JAKARTA - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) resmi merilis paket kebijakan ekonomi terbaru yang kini telah memasuki jilid XI. Dalam paket kebijakan yang diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution pada Selasa (29/3/2016), terdapat sedikitnya empat perbaikan yang akan dilakukan pemerintah untuk menggairahkan perekonomian nasional serta mendorong investasi di dalam negeri.
 
Keempat poin yang dimaksud meliputi: pengurangan besaran bunga fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR); pemangkasan waktu bongkar muat barang sampai keluar dari pelabuhan atau dwelling time; penurunan pengenaan pajak penghasilan (PPh) untuk Dana Investasi Real Estate (DIRE); hingga upaya pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan nasional.
 
"Pemerintah akan terus berupaya mendorong perbaikan di sejumlah sektor," ujar Darmin di Istana Negara, Jakarta.
 
Dalam poin mengenai pengurangan bunga atas fasilitas KUR, Darmin bilang pemerintah sedianya akan memberikan bunga sebesar 9 persen kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memiliki kegiatan bisnis berorientasi ekspor.
 
Fasilitas ini disebutnya diputuskan dengan maksud menggenjot besaran ekspor produk domestik dan menjaga neraca perdagangan Indonesia.
 
"Khusus mengenai ini, kalau pelaku usaha yang sudah bisa mengekspork maka dia sudah bisa mendapatkan KUR orientasi ekspor," tutur Darmin.
 
Sedangkan mengenai upaya pemangkasan dwelling time, katanya pemerintah berkomitmen akan memperlancar sistematika bongkar muat barang di pelabuhan dengan menerapakan Indonesia Single Risk Management.
 
Dengan sistem ini, Darmin bilang mekanisme penetapan barang impor masuk jalur hijau dan merah akan ditentukan dalam satu standar penilaian yang terintegrasi.
 
Pemerintah selanjutnya akan mengkoordinasikan 18 Kementerian dan Lembaga yang memiliki irisan dalam rangka memadukan standar penilaian mengenai kategorisasi masuknya barang.
 
Baik itu untuk barang yang masuk dalam jalur merah maupun barang-barang yang memiliki kategoriasi jalur hijau.
 
"Ini akan memberikan kepastian, efisiensi waktu, biaya perizinan, dan menurunkan dwelling time," imbuhnya.
 
PPh DIRE Dipangkas
 
Sementara mengenai rencana penurunan pajak penghasilan (PPh) terhadap Dana Investasi Real Estate (DIRE), mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini mengatakan sedianya pengenaan PPh DIRE akan dipangkas dari 5 persen menjadi 0,5 persen, dengan ditambah pemangkasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
 
"Nantinya ada Peraturan Pemerintah dan ada komitmen dari Pemda untuk Perda untuk (mendukung) hal ini.vIni dilakukan agar kita bisa bersaing dan kompetitif dengan negara tetangga," cetus Darmin.
 
Sedangkan terkait upaya pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan nasional, pemerintah berencana menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang bertujuan untuk mempercepat kemandirian sekaligus meningkatkan daya saing industri obat di dalam negeri.
 
Darmin membeberkan, upaya penerbitan Inpres ini didasari lantaran bahan baku obat dan peralatan kesehatan yang beredar di Indonesia saat ini mayoritas berasal dari impor.
 
"Pemerintah ingin bahan baku dan alat kesehatan dibuat di dalam negeri. Nanti kita buatkan Inpresnya untuk ini," cetusnya.
 
Seperti diketahui, saat ini terdapat 216 industri farmasi yang menguasai 76 persen pangsa pasar obat nasional. Dari angka tersebut, diketahui hanya 5 persen bahan baku obat bisa dihasilkan di dalam negeri.
 
Sementara di industri alat kesehatan, terdapat 95 perusahaan yang memproduksi 60 jenis alat kesehatan yang 90 persennya diimpor dari luar negeri. (max/cnn)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri