Satres Narkoba Polres Rohul Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Satres Narkoba Polres Rohul Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

ROHUL - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Rokan Hulu,Riau berhasil menangkap seorang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering pada hari Rabu (18/03/2020) lalu, sekitar pukul 10,45 Wib di Desa Pekan Tebih ,Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rokan Hulu.

Pelaku MS Alias IWAN FALS (38) yang bekerja sehari-hari sebagai petani  agama Islam,dan tinggal di Desa Pekan Tebih Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rokan Hulu,harus di giring ke Polres Rohul bersama barang bukti 5 ( Lima) paket narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 160 gram,1 (Satu) gulung kertas warna coklat,1 (Satu) buah gunting,1 (Satu) buah pisau kater,1 (Satu) buah plastik warna merah,1 (Satu) buah HP merk Nokia warna hitam.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting melalui Paur Humas Ipda Fery Fadli.SH mengatakan kepada media ini,

‌"Pada hari Selasa tanggal (17/03/2020) , Sat Narkoba Polres Rohul memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pekan Tebih Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rokan Hulu,Riau sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Mendapat informasi itu,Kasat Narkoba AKP Masjang Efendi memerintahkan anggotanya untuk  menindaklanjuti informasi tersebut.
Tepat pada hari Rabu sekitar pukul 10.45 Wib personil Satuan Narkoba Polres Rohul melakukan penangkapan terhadap pelaku .

Saat diamankan, MS sedang duduk di rumahnya setelah diamankan ditemukan barang bukti dan dilakukan introgasi terhadap MS.

MS (pelaku) menerangkan bahwa narkotika jenis daun ganja tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang tidak dikenalnya di simpang kumu kecamatan Rambah Hilir, Riau.Demikian disampaikan Ipda Fery Fadli paur humas Polres Rokan Hulu kepada media ini.

Guna Proses lebih lanjut,pelaku bersama dengan barang bukti diamankan ke Polres Rokan Hulu.***(Ds)


Berita Lainnya

Index
Galeri