Catat! Kata Walikota Pekanbaru, Pembayaran Gaji Karyawan PT MIG tak Boleh Terganggu

Catat! Kata Walikota Pekanbaru, Pembayaran Gaji Karyawan PT MIG tak Boleh Terganggu
Dr Firdaus MT

PEKANBARU - Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus MT angkat bicara soal mogoknya karyawan PT Multi Inti Guna (MIG) yang telat membayarkan gaji, Jumat 25 Maret lalu. Walikota menyebut, gaji karyawan perusahaan pemenang tender senilai Rp35 miliar itu tak boleh terganggu.

"Nanti biar diurus oleh kepala dinas yang mengurusi dan mengawasai perusahaan pihak ketiga ini. Tidak boleh ada yang terganggu pembayaranya (gaji karyawan)," tegas Walikota, Minggu (27/3/2016) di Pekanbaru.

Dia meminta Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) kota Pekanbaru untuk menegur PT MIG karena dianggap lalai dalam melakukan pembayaran gaji terhadap ratusan karyawanya itu. Walikota juga meminta, kasus serupa tidak terulang lagi.

"Pasti ada (teguran untuk PT MIG), nanti saya yang minta kepala dinas DKP untuk menengurnya. Kerena dia sebagai SKPD pengawasnya," kata dia.

Sementara Kepala DKP Kota Pekanbaru, Edwin Supradana saat dikonfirmasi apakah pihaknya sudah menegur PT MIG, Edwin mengaku sudah menegurnya. Namun sejauh ini teguran yang diberikan kepada PT MIG hanya sebatas terguran lisan saja.

"Kemarin waktu ada aksi mogok kerja, saya langsung jumpai pihak perusahaan dan langsung menegurnya secara lisan. Kami minta agar pembayaran gaji karyawan ke depan tidak boleh terlambat lagi," ujarnya.

Edwin juga mengaku akan segera melayangkan surat teguran tertulisnya. "Teguran tertulis akan segara kita sampikan. Kita tidak ingin gaji karyawan terlambat lagi," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 408 karyawan PT MIG perusahaan rekanan pengangkut sampah di kota Pekanbaru melakukan mogok kerja, Jumat (25/3) lalu. Ratusan pasukan kuning ini ramai-ramai mendatangi Workshop PT MIG di Jalan SM Amin. Ratusan karyawan PT MIG ini mempertanyakan gaji bulan Februari mereka yang belum dibayarkan. (das)

 


Berita Lainnya

Index
Galeri