Polres Kuansing Musnahkan Barang Haram Narkotika Jenis Sabu.

Polres Kuansing Musnahkan Barang Haram Narkotika Jenis Sabu.

TELUKKUANTAN-Polres Kuansing melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu bertempat di ruang Kerja Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, Rabu (15/1/2020) Pagi. 

Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu sesuai laporan polisi No. Pol. : Lp/ 04 / I  /2020, Tgl 02 Januari 2020.

Barang haram Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 19.64 gram, berat bersih 17.14 gram. Dari berat bersih disisihkan untuk pemeriksaan di labfor Medan sebanyak 10 gram dan sisanya sebanyak 7.14 gram untuk dimusnahkan.

Kegiatan pemusnahan dihadiri dan disaksikan Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Sahardi SH, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Resita Fauziah Hakim, SH, Kabid P2P Dinas Kesehatan Kab. Kuansing Jumardi S.Sos. M.Kes, Penyidik Satresnarkoba Polres Kuansing.

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu yang diawali oleh Resita Fauziah Hakim,S.H dengan cara BB sabu sebanyak 7.14 gram dalam bungkusan plastik tersegel oleh Pegadaian Teluk Kuantan dimasukan kedalam blender dan dicampur air dan kemudian diblender.

Terakhir, dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika oleh pihak terkait, saksi.

Kegiatan berakhir pada Pukul 10.30 WIB, situasi terdapat aman terkendali.


Berita Lainnya

Index
Galeri