Ingat! Pembuatan Dokumen Kependudukan Gratis, Lapor ke Sini Kalau Dipungut Biaya

Ingat! Pembuatan Dokumen Kependudukan Gratis, Lapor ke Sini Kalau Dipungut Biaya

JAKARTA - Pungutan tidak dibebankan alias gratis dalam pembuatan sejumlah Dokumen Kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk ( KTP), Kartu Keluarga (KK), maupun akte kelahiran.

Karena itu, kalau ada masyarakat yang menemukan pungutan liar oleh petugas saat mengurus dokumen-dokumen itu, diminta untuk melaporkannya. 

Hal itu karena ada ancaman hukuman penjaran dan/atau denda terkait praktik pungutan liar tersebut. Itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Dilansir dari Kompas.com, berdasarkan Pasal 95B, ada sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp75.000.000. Bunyi pasal 95B UU Nomor 24 tahun 2013 itu sebagai berikut:

"Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi. Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)."

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Gede Surata sanksi itu bakal diberikan kepada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Sanksi dijatuhkan bila terbukti melakukan kesalahan berdasarkan penanganan penegak hukum atau Aparat Penegak Hukum (APH)," ucapnya, Senin (23/12/2019).

Ia menegaskan, di samping sanksi pidana, oknum pegawai terkait pun bakal dijatuhi sanksi administratif dari lembaga.

"Pasti. Sejauh ini dilakukan oleh pembina kepegawaian di daerah. Jika pemberhentian, oleh Menteri Dalam Negeri," tuturnya.

Untuk diperhatikan, kalau masyarakat masih menemukan adanya oknum nakal yang meminta sejumlah uang untuk pengurusan dokumen kependudukan, jangan ragu untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.

Di samping kepada kepolisian, laporan atau aduan juga dapat disampaikan lewat Sarana Pengaduan dan Aspirasi (SAPA) Dukcapil atau dengan menghubungi pusat pelayanan Dukcapil di nomor 1500537.

"Ada SAPA dan 1500537, namun langkah lanjutannya APH," tutupnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri