Jika Ada Kesalahan, Izin Usaha Roti Berjamur Bisa Dicabut

Jika Ada Kesalahan, Izin Usaha Roti Berjamur Bisa Dicabut
Roti berjamur yang dijual di swalayan

PEKANBARU - Kepala Bidang Pengawasan Disperindag Kota Pekanbaru, Edi Fahmi saat dikonfirmasi terkait kasus roti berjamur meminta kepada korban untuk segera melaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pekanbaru. Masyarakat yang merasa dirugikan bisa mengadukan persoalan tersebut dengan membawa barang bukti dan menjelaskan kronologis kejadian dihadapan petugas BPSK.

"Setelah laporan masuk, nanti kedua belah pihak akan dipanggil," kata Fahmi kepada Riaurealita.com, Kamis (24/3/2016).

Biasanya ada tiga opsi yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan sengketa ini. Pertama kedua belah pihak dimediasi untuk berdamai dengan difasilitasi BPSK, jika opsi ini tidak membuahkan hasil, maka langkah kedua dilakukan dengan melakukan persidangan di BPSK. Jika ini juga tidak membuahkan hasil, maka yang terakhir, hasil sidang di BPSK tersebut akan diserahkan ke pengadilan untuk proses selanjutnya.

"Kita dari Disperindag juga akan menindaklanjutinya dengan melakukan sidak ke lokasi pembuatan roti tersebut, jika memang benar ada kesalahan, bisa saja tempat usahan itu kita cabut izinya," tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Firman (35), warga perumahan Taman Karya, kelurahan Tuah Tarya kecamatan Tampan, mengeluhkan peredaran roti berjamur yang diduga kadaluarsa di salah satu swalayan di jalan HR Subrantas. 

Firman menyebut, Rabu (23/3/2016) malam kemarin, dirinya bersama keluarga sedang berbelanja kebutuhan sehari-hari di toko Panam Jaya. Saat itu, dia sempat membeli dua bugkus roti berisi kelapa. Tak dinyana, roti yang ia beli itu membuat salah seorang anaknya sakit perut. (sms)

 


Berita Lainnya

Index
Galeri