Masyarakat Kabun Pasang Spanduk Sebagai Ultimatum ke PT Padasa Enam Utama

Masyarakat Kabun Pasang Spanduk Sebagai Ultimatum ke PT Padasa Enam Utama

PASIRPENGARAIAN - Ratusan warga masyrakat Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), tergabung di Koptan Kabun Tuah Bersama mengultimatum PT Padasa Enam Utama (PEU) Kabun.

Ultimatum dari ratusan anggota Koptan Kabun Tuah Bersama‎ yaitu dengan memasang sejumlah spanduk pada Selasa (03/12/2019), sebagai peringatan ke PT PEU di Desa Kabun, untuk segera memenuhi tuntutan anggota Koptan Kabun Tuah Bersama.

Aksi ini dilakukan setelah 311 warga Desa Kabun mewakili 980 Kepala Keluarga (KK) mengajukan gugatan perdata terhadap PT PEU ke Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian, terkait konversi 20 persen lahan kawasan hutan produksi yang belum direalisasikan perusahaan.

Aksi warga memasang spanduk di desanya ini mendapat dukungan Kades Kabun, Amri dan berharap manajemen PT PEU menghargai upaya mediasi jilid dua melalui gugatan perdata di PN Pasirpangaraian.

Sementara, Aladin Koto SH, sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) mengatakan aksi memasang spanduk dilakukan warga Desa Kabun sebagai bentuk ultimatum anggota Koptan Kabun Tuah Bersama ke PT PEU, agar menjalankan apa yang sudah diatur di SK Kemenhut RI tahun 2013.

"Intinya, masyarakat menuntut segera diserahkannya konversi 20 persen lahan kawasan hutan produksi yang belum direalisasikan perusahaan. Aksi ini sebagai ultimatum ke perusahaanan," tegas Aladin, Selasa.

? Aladin menyatakan warga Desa Kabun akan melakukan aksi lebih besar lagi bila perusahaan tidak merespon atau tidak menanggapi keputusan SK Kemenhut RI 2013, dimana PT PEU harus menyerahkan lahan konversi ke Koptan Kabun Tuah Bersama sekira 667,8 hektar.

"Bila perusahaan tetap tidak menyerahkan lahan konversi ke masyarakat, masyarakat Desa Kabun akan memblokir akses jalan menuju ke perusahaan," kata Aladin, sesuai tuntutan warga.

"Bukan hanya memblokir, masyarakat Kabun juga akan menduduki dan menyegel kantor kebun perusahaan," tambah Aladin.

Sebelumnya, warga Desa Kabun yang tergabung di Koptan Kabun Tuah Bersama, melalui kuasa hukumnya Surya Darma S.Ag, SH, MH & Rekan, telah menggugat perdata PT PEU ke PN Pasirpangaraian dengan Nomor Perkara P.45/PDT-G/2019/PN.Psp, tanggal 27 September 2019.

"Dengan itikad baik masyarakat, kita harapkan perusahaan legowo menyerahkan konversi 20 persen lahan PT PEU, karena lahan ini nantinya dibagikan kepada sekira 980 Kepala Keluarga di Desa Kabun," pungkas Aladin.***(Ds)


Berita Lainnya

Index
Galeri