Laporan Sudah Dicabut, Penyelidikan Kasus Zaskia Gotik Tetap Berlanjut

Laporan Sudah Dicabut, Penyelidikan Kasus Zaskia Gotik Tetap Berlanjut
Meski laporan atas dugaan penghinaan lambang negara oleh Zaskia Gotik sudah dicabut. Namun hal terse
JAKARTA - Kepala Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Nico Setiawan memastikan penyelidikan kasus penghinaan dan pelecehan lambang negara oleh artis Zaskia Gotik akan terus dilakukan. Kepastian ini disampaikan menyusul salah satu pelapor mencabut laporannya terhadap Zaskia hari ini, Kamis (24/3/2016).
 
Menurut Nico, penyelidikan perkara Zaskia tetap dilakukan karena perkara yang menyeret Zaskia bukan merupakan delik aduan. "Cabut laporan tidak apa-apa, itu hak pelapor. Tapi tidak menghentikan penyidikan. Ini tindak pidana, bukan delik aduan. Waluapun tidak ada pengaduan dari masyarakat, temuan polisi sudah mengarah ke tindak pelecehan negara bisa ditindaklanjuti," kata Nico saat dihubungi para wartawan.
 
Salah satu pelapor Zaskia, LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK), mencabut laporan mereka atas perilaku artis tersebut di Polda Metro Jaya. Pencabutan laporan dilakukan karena LSM tersebut mengaku sudah berdamai dengan pihak Zaskia sejak kemarin.
 
Aparat kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Zaskia sebagai saksi dalam kasus yang menjeratnya pekan depan. Rencananya, pemeriksaan Zaskia akan dilakukan pada Rabu mendatang (30/3/2016).
 
"Setelah yang bersangkutan dipanggil dan dimintai keterangannya kami akan gelar perkara. Di situ akan menentukan apakah unsur pidana ini terpenuhi. Kalau ini terpenuhi, berikutnya kami akan panggil dengan status tersangka," ujarnya.
 
Zaskia diduga melanggar Pasal 57 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pedangdut itu juga terancam dijerat pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penghinaan.
 
Pasal 57 UU Nomor 24/2009 menyebutkan, setiap orang dilarang merusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara. Ketentuan pidana terhadap orang yang menghina dan merendahkan kehormatan lambang negara diatur dalam Pasal 68 UU Nomor 24/2009 dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda Rp500 juta.
 
Ketua LSM KPK Muhammad Firdaus hari ini mendatangi Polda Metro Jaya untuk mencabut laporan atas Zaskia. "Kedatangan kami hari ini untuk mencabut berkas laporan kami kemarin karena kami sudah melaksanakan perdamaian dengan pihak Zaskia Gothik," kata Firdaus.
 
Menurut Firdaus, Zaskia sudah menyadari kesalahannya dan LSM KPK sudah memberinya teguran. Awalnya LSM ini berniat memidanakan Zaskia lantaran dianggap menghina dan melecehkan lambang negara.
 
"Setelah melakukan rapat dan jajak pendapat di kepengurusan LSM KPK se-Indonesia serta meminta pendapat ibu saya, akhirnya dicabut. Zaskia juga kesalahannya menurut versi kami bisa ditolerir," ujarnya.
 
Firdaus memastikan tidak ada perjanjian ataupun syarat titipan yang terjalin antara Zaskia dengan LSM pimpinannya. Menurutnya, pencabutan laporan terhadap Zaskia murni dilakukan karena dasar pertimbangan matang.
 
"Nanti dari pihak LSM akan kami mintakan untuk bukti atau saksi, bisa membantu kami dalam proses penyelidikan dan penyidikan," ujar Nico. (ade/cnn)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri