Unit Reskrim Polsek Rambah Samo Limpahkan Berkas Kasus Pencurian ke Kejari Rohul

Unit Reskrim Polsek Rambah Samo Limpahkan Berkas Kasus Pencurian ke Kejari Rohul

PASIRPENGARAIAN - Pada hari Senin tanggal 09/12/2019 sekira Pukul 13.30 Wib, Kapolsek Rambah Samo melalui Unit Reskrim Polsek Rambah Samo melaksanakan giat pelimpahan Tersangka dan barang Bukti 1 (Satu) orang tersangka di Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roby,SH berdasarkan P.21 Nomor : B-/1955 /L.16/Epp.1/12 /2019 / Tanggal 09-12-2019.

Dengan laporan polisi nomor LP/27/X/2019/RIAU/Res-Rohul/Sek-Ramso/tanggal 10 Oktober 2019,dengan perkara kasus pencurian barang yang dilakukan oleh tersangka atas nama Salman Mahendra,Tempat /Tgl.Lahir : Dumai 04 September 200,umur 18 Tahun,jenis kelamin laki laki,Pekerjaan Wiraswasta,Agama Islam,Alamat Dusun Tanah Datar Ujung Batu Kec.Ujung Batu Kab.Rokan Hulu Kec.Rambah Samo.Kab.Rokan Hulu.

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 Jo (55),(56) KUH Pidana,selanjutnya tersangka diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Pasir Pengaraian.

Giat Serah terima tersangka dan barang bukti tersebut berjalan aman dan kondusif.***(ds) 


Berita Lainnya

Index
Galeri