Rohul Kembali Mendapat Penghargaan dari Balai Bahasa Riau

Rohul Kembali Mendapat Penghargaan dari Balai Bahasa Riau

PASIRPENGARAIAN - Bupati Rohul untuk kesekian kalinya mendapat penghargaan bergengsi tingkat provinsi Riau. Kali ini, Kamis (21/11/2019), menerima dari Balai Bahasa Provinsi Riau, Badan Pengembangan Bahasa dan Pembukuan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman, atasnama Pemerintah Kabupaten Rohul kembali, dapat penghargaan dalam bentuk piagam yang diterima Bupati Rohul Sukiman, dengan predikat terkendali (Nilai A) dalam pengutamaan Bahasa Negara pada Ruang Publik periode 2019.

Piagam penghargaan diberikan di Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, diprakarsai Kemendikbud RI, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Balai Bahasa Riau, di Hotel Pangeran Pekanbaru.

Piagam penghargaan, diserahkan langsung oleh Kepala Balai Bahasa Riau, Badan‎ Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Kemendikbud RI, Drs. Songgo Siruah, M.Pd, dan diterima oleh Bupati Rohul Sukiman, diwakili Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Rohul Abdullah SE.

Kegiatan dibuka Gubernur Riau Drs H Syamsuar M.Si, diwakili Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau Yoserizal Zen, dan dihadiri para perwakilan pemerintah kabupaten/ kota se-Riau, Civitas Akademik, perwakilan Persatuan Hotel dan Restoran, serta perwakilan dari sejumlah universitas yang ada di Riau.

‎Informasi Kabag Umum Setdakab Rohul, Abdullah, piagam penghargaan diberikan kepada Bupati Rohul atas keberhasilan Pemkab Rohul memperoleh predikat terkendali (Nilai A) dalam pengutamaan Bahasa Negara pada Ruang Publik periode 2019.

‎Mantan Kabag Humas Setdakab Rohul ini menambahkan, bahwa predikat terkendali (Nilai A) diterima oleh tiga kabupaten di Provinsi Riau.

"Dari tiga kabupaten yang menerima predikat terkendali (Nilai A) ini, salah satunya adalah Kabupaten Rohul," jelas Abdullah Kamis siang

Abdullah juga mengungkapkan, bahwa penghargaan tersebut diberikan atas penilaian dilakukan Tim Balai Bahasa Riau, dalam penggunaan Bahasa Indonesia pada ruang publik di Kabupaten Rohul tahun 2019‎.

"Kita mensyukuri penghargaan yang telah diberikan atas penilaian pengunaan Bahasa Indonesia di ruang publik dari Balai Bahasa Riau ini," ucap Abdullah.‎

"Semua ini atas dorongan bapak Bupati Rohul yang mengharuskan mengunakan Bahasa Indonesia, dalam setiap pelayanan publik. Itu untuk mempermudah pemahaman masyarakat di layanan publik di Pemerintahan Kabupaten Rohul," tambahnya.

Abdullah juga mengaku, selain penyerahan piagam penghargaan, di acara sosialisasi tersebut juga dideklarasikan Pengutamaan Bahasa Negara sebagai Bahasa Indonesia dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2019.

Tiga implementasi Perpres Nomor 63 tahun 2019, yaitu pertama mengutamakann Bahasa Indonesia di ruang publik masing-masing, kedua mengutamakan Bahasa Indonesia dalam naskah dinas masing-masing, dan ketiga mengutamakan Bahasa Indonesia di lingkungan kerja masing-masing.

‎Dimana sebelumnya, Kadis Kebudayaan Provinsi Riau, ‎Yoserizal Zen saat membuka acara berharap, 12 kabupaten/ kota di Riau agar tetap menggunakan Bahasa Indonesia di ruang publik, termasuk di hotel, restoran, dan lainnya, karena Bahasa Indonesia sebagai pemersatu bangsa dan sebagai bingkai NKRI.***(Adv/Pemkab Rokan Hulu)


Berita Lainnya

Index
Galeri