Bawaslu Kuansing:

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kuansing, Buka Pendaftaran Calon Panwascam: Ini Jadwal Nya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kuansing, Buka Pendaftaran Calon Panwascam: Ini Jadwal Nya.
Ketua Bawaslu Kuansing: Mardius Adi Saputra, SH.

TELUKKUANTAN- Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 mendatang, maka Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan(Panwascam) Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi akan membuka pendaftaran untuk menjadi Calon Anggota Pengawas Pemilu Kecamatan.

Hal ini di katakan Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra, SH kepada riaurealita.com via WhatsApp, Rabu (13/11/2019) Pagi.
 

Dikatakan Mardius Adi Saputra, SH, sesuai dengan  Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk  mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, kata Mardius.

 

Lebih lanjut dikatakan Mardius, untuk Kabupaten Kuantan Singingi Sebanyak 45 Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) yang akan kita rekrut, artinya sebanyak 3 orang per kecamatan yang tersebar di 15 kecamatan di kabupaten Kuantan Singingi.

 

"Ini akan Kita (Bawaslu_red)direkrut dalam menghadapi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 23 September 2020 mendatang", lanjutnya.
 

Untuk pembukaan rektrutmen tersebut dimulai pada tanggal 27 November s/d 3 Desember 2019. Pengumuman dapat dilihat di Sosial Media Bawaslu Kuansing atau datang langsung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Jl. Kesehatan (Balai Diklat Kab. Kuantan Singingi) untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi panitia Pokja penerimaan Calon Panwascam Sdr. Nur Afni,S.Sos(085265335558) dan Sdr.Miko Andrian, SE., MM(082169459999).

 

Adapun persyaratan sebagai Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) yakni:

1. Warga Negara Republik Indonesia (WNI).

2. Pada saat mendaftar berusia minimal 25 tahun.

3. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.

4. Tidak terlibat partai politik selama 5 tahun.

6. Tidak pernah dipidana selama 5 tahun.

7. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Serta syarat pendidikan minimal tamatan SLTA sederajat.

9. Pas photo terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar

10. Pendampingan tidak di pungut biaya (gratis).


Berita Lainnya

Index
Galeri