Menuju Pilkada Serentak 2020:

Sebanyak 22.490, Syarat Dukungan Untuk Pencalonan Perseorangan Kepala Daerah Kuansing 2020 Mendatang.

Sebanyak 22.490, Syarat Dukungan Untuk Pencalonan Perseorangan Kepala Daerah Kuansing 2020 Mendatang.
Ilustrasi

TELUKKUANTAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing telah siap menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak bulan September Tahun 2020 Mendatang.


Hal itu dikatakan Ketua KPU Kuansing Irwan Yuhendri melalui Komisioner KPU Kuansing Divisi Teknis Ahdanan Shaleh, S. Ag.,M. Pd Kepada riaurealita.com  diruang kerjanya, Rabu (30/10/2019) Sore.


Ahdanan mengatakan, untuk syarat minimal dukungan 22.490 Orang pengguna E-KTP atau 10% Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kuansing.

 

Syarat minimal sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016  tentang  pencalonan perseorangan dan keputusan PKPU nomor 3 Tahun 2017 dan PKPU nomor 15 tahun 2019.

"Dan harus tersebar lebih dari 50% dari jumlah Kecamatan di Kabupaten tersebut. Artinya 8 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi", Lanjut Ahdanan.


Kemudian, Ahdanan juga menjelaskan jadwal Pengumuman Pencalonan untuk jalur perseorangan tanggal 25 November s/d 8 Desember 2019.

Selanjutnya, "Untuk Penyerahan dukungan calon pada tanggal 11 Desember 2019 s/d 5 Maret 2020. Dan di lakukan Penelitian  kelengkapan bahan tanggal 15 s/d 28 Maret 2020".

Terakhir dijelaskan Ahdanan, untuk pendaftaran itu tanggal 15 s/d 18 Juni 2020, Pungkasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri