Bupati Achmad: APBD Rohul 2016 Belum Disahkan karena...

Bupati Achmad: APBD Rohul 2016 Belum Disahkan karena...
Bupati Rokan Hulu (Rohul) Drs. H. Achmad M.Si
PASIRPANGARAIAN - Bupati Rokan Hulu (Rohul) Drs. H. Achmad M.Si mengakui APBD Rohul Murni 2016 belum disahkan karena Pemerintah Daerah punya utang dengan pihak ketiga pada 2015 yang belum dibayarkan sampai tahun ini.
 
Agar APBD Rohul murni 2016 segera disahkan, Bupati Achmad mengakui Pemkab Rohul saat ini sedang tahap berkoordinasi dengan Pemprov Riau, agar utang Pemkab Rohul ke pihak ketiga bisa dibayarkan melalui APBD murni 2016.
 
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada solusinya. Kita harapkan secepat mungkin," ujar Bupati Achmad usai acara di Masjid Agung Madani Pasirpangaraian, dilansir Riauterkini.com Selasa (22/3/2016).
 
Diakuinya, Pemkab Rohul sudah mengajukan KUA-PPAS ke DPRD Rohul sejak November 2015. Namun, hingga menjelang akhir Maret tahun ini, DPRD Rohul belum juga mengesahkan APBD murni 2016.
 
"Kita harapkan ada kesepahaman, saling pengertian, karena ini menyangkut hidup orang banyak. Karena APBD ini untuk geliat ekonomi masyarakat (Rohul)," jelasnya.
 
"Kita harapkan ke pihak terkait, dalam hal ini DPRD (Rohul) agar memahami segera mengesahkan (APBD 2016)," tambah Bupati Achmad.
 
Bupati Rohul dua periode menambahkan tidak ada persoalan lain terkait APBD murni 2016 belum disahkan sampai Maret ini, namun karena adanya hutang yang tunda bayar Pemkab Rohul dengan pihak ketiga saja.
 
"Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar hutang dimasukkan dalam APBD Murni, karena pembangunan sudah dilaksanakan, dan mereka pinjam uang dari bank. Bunga per hari berjalan ya harus kita bayar," kata Bupati.
 
"Menurut aturan hukum dan regulasinya ya seperti itu, sementara DPRD (Rohul) tak mau seperti itu. Kalau tidak kita bayar kasihan mereka sudah pinjam ke bank, dan bunganya terus berjalan," tambah Bupati Achmad dan membantah keterlambatan pengesahan karena adanya hal lain.
 
Bupati Achmad mengatakan sebelum hutang dibayar, Pemkab Rohul akan melakukan pemeriksaan dan evaluasi pekerjaan pihak ketiga di lapangan. Berapa realisasi pekerjaan yang akan dibayar.
 
"Jadi masalahnya tentang hutang dengan pihak ketiga. Semoga ada pemahamanlah," tandas Bupati Achmad. (max/rtc)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri