Antar Sabu ke Pembeli, IRT di Desa Mahato Ditangkap Polisi

Antar Sabu ke Pembeli, IRT di Desa Mahato Ditangkap Polisi

PASIRPENGARAIAN - Seorang perempuan di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ditangkap polisi setempat saat sedang mengantarkan paket diduga narkotika jenis sabu ke pembeli. Sedangkan suaminya masuk DPO Kepolisian.

Perempuan berstatus ibu rumah tangga (IRT) berusia 35 tahun inisial ST alias Sutri, ditangkap anggota Polsek Tambusai Utara pada Ahad sore (13/10/2019) sekira pukul 16.00 WIB, dengan tuduhan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Pelaku ditangkap polisi saat sedang mengantarkan pesanan diduga sabu di kebun kelapa sawit milik masyarakat Dusun Suka Jaya Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara," jelas Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Feri Fadli, Senin (14/10/2019).

IRT ini ditangkap berawal informasi diterima anggota Polsek Tambusai Utara pada Ahad sore sekira pukul 15.00 WIB,‎ bahwa di Dusun Suka Jaya Desa Mahato ada seorang perempuan mengendarai sepeda motor Yamaha RX King sedang membawa paket diduga narkotika jenis sabu.

Mendapat Informasi itu, Kapolsek Tambusai Utara AKP Nurman, bersama Kanit Reskrim dan anggota langsung melakukan penyelidikan ke TKP.

Pada Ahad sore sekira pukul 16.00 WIB, tepat di kebun kelapa sawit milik masyarakat di Dusun Suka Jaya Desa Mahato, Kapolsek dan anggota melihat seorang perempuan mengendarai Yamaha RX King, dan langsung diberhentikan.

Saat diinterogasi, ungkap IPDA Feri, ST tampak ketakutan, dan gelagatnya sangat mencurigakan. Saat Kapolsek dan anggota menanyakan dimana sabu disimpannya, ST‎ langsung mengeluarkan satu paket plastik dari dalam kantong baju sebelah kanannya yang dibungkus pakai sehelai tisu warna putih.

Saat sebungkus plastik klem bening ukuran sedang dibuka,‎ anggota Polsek Tambusai Utara, ternyata berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu.

"Didapat Informasi dari saudari ST bahwa barang tersebut (diduga sabu) itu milik suaminya inisial SR. Dirinya disuruh suaminya untuk mengantarkan barang tersebut ke pembeli yang tidak dikenalinya," ungkap IPDA Feri Fadli.

Masih dari pengakuan ST, di dalam kamar rumahnya masih ada narkotika jenis sabu yang disimpan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 kotak jam warna putih hitam yang didalamnya berisikan 1 plastik klem warna bening ukuran besar.

Dari dalam plastik klem besar tersebut, polisi menemukan 7 paket plastik sedang diduga sabu, dan 4 plastik bungkusan paket kecil yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Selain paket diduga narkotika, polisi juga menyita sejumlah‎ barang bukti, seperti 1 sepeda motor Yamaha RX King warna hitam Nopol BK 5578 BD, 1 handphone Nokia warna putih-gold, 1 helai tisu warna putih yang di dalamnya terdapat 1 plastik bungkusan paket sedang yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Polisi juga menyita 1 kotak jam warna putih-hitam yang di dalamnya berisikan 1 plastik klem warna bening ukuran besar yang di dalamnya berisikan 7 plastik sedang dan 4 plastik kecil bungkusan paket sedang yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 helai baju warna merah dan 1 celana warna merah motif bunga.

"Terhadap pelaku sudah dibawa ke Polsek Tambusai Utara guna proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas IPDA Feri.‎***(DS)


Berita Lainnya

Index
Galeri