Upaya Dinsos P3APPKB Meranti Dalam Mengawasi Anak Terlantar dan Putus Sekolah di Meranti

Upaya Dinsos P3APPKB Meranti Dalam Mengawasi Anak Terlantar dan Putus Sekolah di Meranti
Sekretaris Juwita Ratna Sari

Meranti - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3APPKB) Kabupaten Kepulauan Meranti semakin intens dalam mengawasi keberadaan anak terlantar di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Beberapa kasus berhasil ditangani pihak Dinsos P3APPKB Kabupaten Meranti melalui Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak Dinsos (P3AP2KB) Meranti.

Seperti kasus terakhir ini, pihak Dinsos P3AP2KB Meranti mendapat adanya laporan dari masyarakat bahwa adanya keberadaan dua anak yang sering berkeliaran disekitaran Kota Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Ia, kita mendapat laporan dari Masyarakat pada Selasa (01/10/2019). Dan hari Rabunya kita langsung melacak keberadaan anak tersebut dan kita datangi kerumah," terang Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Meranti melalui Sekretaris Juwita Ratna Sari, pada Kamis (03/10/2019) diruang kerjanya.

"Dari situ kita mendapatkan informasi bahwa anak tersebut ternyata putus sekolah. Mungkin akibat faktor ekonomi keluarga dan kurangnya perhatian orang tua," tambahnya.

Atas temuan tersebut, dikatakan Juwita bahwa pihak Dinsos P3APPKB Kabupaten Kepulauan Meranti berencana akan mencari solusi terkait anak tersebut dengan membawa ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) di Provinsi Riau untuk menjalani Rehabilitasi.

"Solusinya kita antarkan ke provinsi untuk menjalani rehab. Namun yanh jelas yang paling utama kita minta persetujuan dulu dari pihak keluarga yang ada, dan juga melengkapi administrasi yang harus dipersiapkan," ujarnya.

Sementara itu, Erma Indah Fitiriana selaku Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) di Kabupaten Kepulauan Meranti mengatakan kalau pihak keluarga tidak perlu khawatir keberadaan anaknya saat berada di BRSAMPK. Pasalnya, si anak saat berada disana akan senantiasa dijaga.

"Balai ini menjalankan fungsi untuk melakukan asesmen, rehabilitasi sosial, advokasi sosial, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi anak, pemetaan data, dan informasi anak yang memerlukan perlindungan khusus," terangnya.

"Dimana juga saat dalam balai, kurun waktunya maksimal 9 tahun wajib sekolah yakni sampai SMA. Namun bisa kurang dari itu," tambahnya. (Red/wp)


Berita Lainnya

Index
Galeri