Bakal Ada Peraturan Baru yang Perbolehkan Narapidana Cuti dan Rekreasi, Netizen: Makin Ngawur!

Bakal Ada Peraturan Baru yang Perbolehkan Narapidana Cuti dan Rekreasi, Netizen: Makin Ngawur!

JAKARTA - Anggota Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Permasyarakatan (UU Pas) dari Fraksi PAN, Muslim Ayub mengatakan revisi UU Pas mengatur soal rekreasional, remisi, asimilasi, cuti bersyarat dan beberapa hak lainnya bagi narapidana.

Lebih lanjut, ia mengatakan hak cuti bersyarat ini bisa dipergunakan oleh tahanan dan napi untuk keluar lapas untuk pulang ke rumah atau bahkan bisa rekreasi ke pusat pembelanjaan. Tetapi, harus dengan pengawasan petugas alias didampingi.

“Terserah kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke Mall juga bisa, iya kan? Kan cuti, bisa ngambil cuti, dan didampingi oleh petugas lapas. Apapun yang dia lakukan itu didampingi oleh petugas lapas,” ujar Muslim yang telah diwartakan Sindonews.com, (19/9).

Aturan baru tersebut menuai tanggapan dari netizen. Berikut beberapa tanggapan netizen seperti yang diwartakan Jitunews melalui artikel “Panja DPR: Napi Diperbolehkan Cuti dan Keluar Lapas, Termasuk ke Mall” yang tayang di Babe (19/9).

Hendrick K Jacobus, Makin ngawur aja aturan, bahaslah hukuman mati bagi koruptor. Tak usah buat pasal yang tak punya manfaat. Jerat terhadap koruptor pidana hukuman mati itu jauh lebih bermanfaat.

Bambang, Cutinnya pas hari raya besar aja seperti lebaran, sekalian kasih THR nya biar bisa ke mall belanjar, yuhu, ancur.

Hari Subagio, Lha emang napi itu karyawan apa? yang bisa dapat cuti. Terus kalau napi wanita bisa dapat cuit haid juga (terus pulang ke rumah).


Berita Lainnya

Index
Galeri