Pemkab Rohul Ajukan Banding atas Putusan Majelis Hakim yang Mengabulkan Gugatan Teddy Mirza Dal

Pemkab Rohul Ajukan Banding atas Putusan Majelis Hakim yang Mengabulkan Gugatan Teddy Mirza Dal

PASIRPENGARAIAN - Pemerintah kabupaten Rokan Hulu (Rohul), melalui Bagian Hukum Setdakab‎ Rokan Hulu mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian yang mengabulkan sebagian gugatan diajukan anggota DPRD Kab Rohul Teddy Mirza Dal.

Ketua PN Pasirpangaraian‎ Sunoto SH, MH, melalui Humas PN Pasirpangaraian Irpan Hasan Lubis SH, membenarkan Pemkab Rokan Hulu telah mengajukan Akta Pernyataan Permohonan Banding terhadap putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan Teddy Mirza Dal.

Irpan mengungkapkan Pemkab Rokan Hulu telah memohon banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru terhadap putusan Pengadilan Negeri Pasirpangaraian Nomor 18/ Pdt.G/ 2019/ PN.Prp, Selasa 13 Agustus 2019.

Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor: 12/Akta-Bdg/Pdt/2019/PN.Prp, pada Senin 26 Agustus 2019, diserahkan oleh Syawal SH, jabatan Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM Setdakab Rokan Hulu dan selalu kuasa hukum tergugat satu atas Pemkab Rohul Cq. Sekretaris DPRD Kabupaten Rokan Hulu.

Akta pernyataan permohonan banding, diakui Irpan, disampaikan kuasa hukum Pemkab Rokan Hulu ke PN Pasirpangaraian didetik-detik terakhir‎, berakhirnya 14 hari masa pikir-pikir yang diberikan oleh majelis hakim sejak sidang pembacaan putusan.

"Sekretaris Dewan melalui kuasa hukumnya Syawal telah mengajukan upaya hukum banding untuk diperiksa perkara atas nama penggugat Teddy Mirza Dal, melawan Sekwan Rokan Hulu dan Ketua DPRD," jelas Irpan Hasan Lubis kepada wartawan, Selasa (27/8/2019).

"Mereka sudah mengajukan akta banding dan sudah ditandatangani oleh pemohon banding,"‎ tambahnya.

Irp‎an menuturkan setelah akta pernyataan permohonan banding diajukan, maka pemohon banding dalam hal ini Pemkab Rokan Hulu, akan membuat memori banding dan akan disampaikan ke PN Pasirpangaraian.

"Itu masih proses lagi, setelah mereka mengajukan memori banding, kemudian Pengadilan menyampaikan ‎ke termohon supaya mereka mengajukan kontra memori banding," ungkap Irpan, dan memperkirakan waktu pengajuan memori banding ke PT Pekanbaru sekira 28 hari.

"Jadi upaya hukum‎ ini selanjutnya, setelah berkas-berkas lengkap, baik memori dan kontra bandingnya akan kita kirimkan ke Pengadilan Tinggi (Pekanbaru), dan selanjutnya Pengadilan Tinggi yang akan memeriksa perkara yang diajukan oleh pemohon banding," pungkas Irpan Hasan Lubis.

Sebelumnya, Teddy Mirza Dal, anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu 2014-2019 dari Partai Nasional Demokrat atau Nasdem mengajukan gugatan perdata ke PN Pasirpangaraian.

Isi gugatannya, Teddy menuntut beberapa haknya yang belum dibayarkan‎ Pemkab Rokan Hulu melalui Sekretaris DPRD Rokan Hulu selama 15 bulan, sejak dirinya menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Pasirpangaraian, seperti tunjangan komunikasi intensif, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, dan lainnya.

Pada sidang pembacaan putusan, Selasa 13 Agustus 2019, dari sejumlah poin gugatan, sedikitnya tiga poin gugatan Teddy dikabulkan oleh majelis hakim PN Pasirpangaraian diketuai Sunoto SH, MH, dan anggota majelis hakim Irpan Hasan Lubis SH, dan Budi Setyawan SH.

Beberapa gugatan Teddy Mirza Dal yang belum dibayarkan Sekretaris DPRD Rokan Hulu selama 15 bulan dikabulkan majelis hakim, seperti Tunjangan Komunikasi Intensif sebesar Rp 133.875.000, Tunjangan Perumahan sebesar Rp 137.789.250, dan Tunjangan Transportasi sebesar Rp 191.250.000.

Pada putusannya, Majelis Haki‎m PN Pasirpangaraian juga menghukum tergugat satu dan tergugat dua untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara perdata tersebut secara tanggung renteng sebesar Rp 586 ribu.

Sebelumnya, Irpan juga mengatakan ada beberapa pertimbangan Majelis Hakim ‎mengabulkan gugatan Teddy Mirza Dal selaku penggugat, salah satunya menyatakan penggugat masih sah dan aktif secara hukum sebagai anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu periode 2014-2019. (ds)


Berita Lainnya

Index
Galeri